DIALOG BERSAMA, MENGURAI JKN BAGI MAHASISWA

Semarang – Untuk menjawab keresahan mahasiswa tentang kewajiban mahasiswa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (04/1), Pimpinan UIN Walisongo mengundang segenap pihak untuk penjelasan teknis hal tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di Gedung Rektorat UIN Walisongo Lt. 3, dihadiri oleh Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Para Wakil Dekan III, Para Kabag di lingkungan Biro, DEMA, SEMA dan lembaga pers mahasiswa di tingkat universitas dan fakultas.

Kepala BPJS Cabang Semarang, Bimantoro menjelaskan bahwa kewajiban seluruh masyarakat untuk ikut dalam program JKN tersebut, termasuk mahasiswa. Bima menambahkan, sebagai program nasional, JKN telah diterapkan pada beberapa perguruan tinggi di Semarang seperti UNDIP, UNNES, Poltekkes dan AKPOL, sementara UIN Semarang termasuk terlambat merespon kebijakan ini.

Dialog mulai berjalan interaktif saat pihak mahasiswa yang diwakili Ketua Dema, Syarifudin Fahmi, menyampaikan keberatan atas program JKN yang diwajibkan bagi mahasiswa UIN Walisongo. Dia beralasan bahwa tidak semua mahasiswa dan keluarganya mampu membayar iuran bulanan BPJS, ditambah kerumitan pemindahan faskes dari daerah asal ke Poliklinik UIN Walisongo. Disamping itu pelayanan Poliklinik UIN Walisongo yang belum maksimal juga menjadi alasan penolakan mahasiswa. Mahasiswa juga menginginkan adanya sosialisasi yang masif agar semuanya mengetahui kebijakan Rektor tersebut, imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Bimantoro menjelaskan bahwa untuk keluarga yang kesulitan ekonomi bisa mengajukan program Penerimaan Biaya Iuran (PBI) yang telah ada di setiap kabupaten/kota. Masyarakat yang tidak mampu bisa mendaftar di setiap dinas sosial atau dinas kesehatan di daerah asal dengan membawa pengantar dari kelurahan. Bagi yang sudah terdaftar pada program PBI ini, biaya BPJS akan dibayarkan melalui APBD di setiap daerah. Untuk pindah faskes sekarang juga jauh lebih mudah karena bisa dilakukan melalui online atau apps mobile JKN.

Wakil Rektor II, Imam Taufiq, menerangkan bahwa Surat Keputusan Rektor 389 Tahun 2017 tentang Kepesertaan JKN Bagi Mahasiswa UIN Walisongo adalah bentuk komitmen kampus untuk menyukseskan program nasional. Taufiq menambahkan, persoalan yang mungkin muncul akibat penerapan kebijakan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik dalam koridor akademis dan hukum.

Sebagaimana diketahui, masa dimana mahasiswa dapat melihat nilai dan cetak HSS dimulai tanggal 9 Januari 2018, dengan sebelumnya setiap mahasiswa melakukan pelaporan data kepesertaan JKN melalui laman http://akademik.walisongo.ac.id dengan login melalui akun yang dimiliki, mulai tanggal 8 s.d 26 Januari 2018.

Oleh karena itu, kepada seluruh mahasiswa agar memanfaatkan waktu yang ditetapkan untuk pemenuhan persyaratan yudisium, yang salah satunya melampirkan copi kepesertaan JKN. Apabila terjadi keadaan mahasiswa benar-benar belum memiliki kepesertaan JKN sampai batas waktu yang ditetapkan, maka mahasiswa diwajibkan mengunduh dan mengisi form kesanggupan yang tersedia serta mengunggah kembali dalam sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *