FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA PELOPORI MEDIASI KERUKUNAN ANTAR AGAMA

Praktikum  merupakan bagian dari kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan. Praktikum mata kuliah mediasi ini ditujukan bagi mahasiswa angkatan 2016

Dalam konteks kehidupan beragama saat ini, mediasi  menjadi kebutuhan  yang tidak bisa ditawar lagi. Mediasi  ini merupakan bentuk kegiatan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Kerukunan beragama di tengah keanekaragaman budaya merupakan aset dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi kekerasan antarumat beragama yang meledak di berbagai daerah. Peristiwa tersebut, jelas  merupakan ancaman atas harmoni komunal manusia Indonesia. Pada awal 2011, misalnya,  kasus Cikeusik (Pandeglang), Temanggung dan Pasuruan merupakan fakta betapa relasi antarumat beragama di negeri ini masih mengalami pasang surut. Selanjutnya, konflik berupa kekerasan antar agama, etnis, sengketa lahan, hingga pertikaian aparat dan masyarakat menjadi fenomena di tahun kemarin. Di awal tahun 2012 , kekerasan atas nama agama mengguncang komunitas Syi’ah di Sampang, Madura. Ratusan orang menyerbu dan merusak bangunan pesantren Syi’ah, seolah kelompok ini akan di-Ahmadiyah-kan. Ketika toleransi menipis, lahirlah kekerasan yang dipicu oleh egoisme, fanatisme beragama, maupun kepentingan elite politik yang tega merusak rajutan kemanusiaan.

Hasil penelitian tentang kebebasan beragama oleh Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang menyebutkan, setidaknya terdapat puluhan kasus pelanggaran terjadi sepanjang tahun 2017 lalu. Kali ini, mayoritas pelanggaran didominasi penolakan terhadap kegiatan berbasis agama. Di antara masalah-masalah tersebut adalah kasus penolakan dan penghentian rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya. Penolakan rumah ibadah sepanjang tahun 2017 yaitu penolakan Kapel di Sukoharjo, Masjid Arqom di Kota Pekalongan, penolakan GKI Mojosongo Jebres, Solo, dan Gereja Utusan Pantekosta Colomadu Karanganyar.

eLSA juga masih mencatat, kasus penolakan serupa terjadi pada tahun sebelumnya,namun hingga kini masih belum jelas upaya penyelesaiannya. Penolakan tempat ibadah itu, misalnya, menimpa GKJ Tanjung Brebes, Gereja Injil di Sragen, Gereja Babtis Indonesia di Pemalang, GITJ di Jepara, GIdI di Solo, GKJ Mejasem, Masjid Ahmadiyah Kendal, Mushola Ahmadiyah Boyolali, dan perusakan sanggar Sapta Darma Rembang.

Jurusan Studi Agama-Agama, memiliki Mata Kuliah  yeng terkait dengan mediasi, di antaranya adalah, teori konflik, teknik mediasi, geografi konflik, dll.

Dengan adanya praktikum ini, diharapkan mahasiswa jurusan Studi Agama-Agama dapat  turut memberikan sumbangsih bagi kerukunan beragama di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *