UIN Walisongo Beri Keringanan UKT, Begini Cara Mengurusnya…

 

UIN Walisongo Online, Semarang – UIN Walisongo mengumumkan mekanisme keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana covid 19. Mereka yang nantinya memenuhi prasyarat akan diberi keringanan, khususnya pada semester gasal tahun ajaran 2020/2021 atau semester II tahun 2020 ini.

Dalam program untuk meringankan beban mahasiswa ini, ada beberapa skema yang ditawarkan. Skema yang ditawarkan mulai dispensasi waktu pembayaran hingga penurunan pembayaran.

Skema ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Sudah ditandatangani rektor tertanggal hari ini, 17 Juni 2020,” kata Kepala Sub Bagian Humas UIN Walisongo, Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M, dalam siaran tertulisnya, Rabu.

Dalam beleid tersebut, ada beberapa ketentuan yang perlu dicermati. Bagi mahasiswa baik program S1 sampai S3 yang sudah lulus namun belum mendapatkan yudisium, diberikan keringanan dengan tidak membayar UKT di semester II tahun 2020 ini.

Bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya pada semester I tahun 2020 ini, diberikan waktu tambahan 1 semester lagi untuk dapat menyelesaikan studinya. Akan tetapi, mahasiswa kategori ini tetap harus membayar UKT.

Lalu bagi mahasiswa S1 di mana orang tuanya terdampak pandemi dapat diberikan keringanan UKT jika memenuhi persyaratan.

“Bentuknya ada penurunan UK, perpanjangan waktu perpanjangan UKT dan mengangsur pembayaran UKT selama 2 kali,” tambah perempuan yang disapa Acie ini.

Namun demikian, ada berbagai prasyarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Prasyarat itu antara lain: orang tua/wali meninggal dunia 1 tahun terakhir; mengalami PHK di tempat kerja; mengalami kerugian usaha/dinyatakan pailit; usahanya ditutup; atau menurunnya pendapatan orang tua secara signifikan.

“Keringanan UKT berlaku untuk semester II tahun 2020 ini, dan akan dievaluasi dan dipantau sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.

Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/06).

Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan. (Tim Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *