Prof. Dr. Muhyar Fanani, M.Ag. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam di UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang – Aula 2 Kampus 3 Gedung Prof. Tgk Ismail Yaqub Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menjadi saksi sebuah peristiwa penting bagi dunia akademis Indonesia. Pada hari Rabu (24/07/2024), Prof. Dr. H. Muhyar Fanani, M.Ag. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam. Acara pengukuhan yang penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Nizar, M.Ag.

Prof. Dr. Muhyar Fanani, lahir di Ngawi pada 14 Maret 1973, memiliki rekam jejak akademis yang gemilang. Setelah menempuh pendidikan di SDN Munggut II Ngawi, MTsN Paron Ngawi, dan MAPK Jember, beliau melanjutkan studinya di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, hingga meraih gelar Doktor. Pengalaman manajerialnya yang kini menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UIN Walisongo sejak April 2024, menambah bobot pengukuhan ini.

Dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Hukum Islam dan Masalah Kenegaraan: Fiqh Madani dalam Konteks NKRI”, Prof. Muhyar menyentuh isu-isu kenegaraan yang masih menjadi momok di Indonesia, seperti korupsi, kesenjangan ekonomi, lemahnya hukum, demokrasi liberal, dan oligarki (KKLDO). Setelah 26 tahun reformasi, masalah-masalah ini belum teratasi dengan baik.

Prof. Muhyar mengajukan pertanyaan kritis: dapatkah hukum Islam menjadi solusi atas masalah-masalah tersebut? Dengan pendekatan usūlī yang mencermati metode, kaidah, dan teori hukum Islam, beliau menyimpulkan bahwa secara teoretis, hukum Islam bisa menjadi solusi bagi masalah kenegaraan Indonesia. Caranya adalah dengan mentransformasikan hukum Islam menjadi hukum madani, melalui enam langkah utama yang diulas dalam tulisannya.

Walaupun penelitian ini menawarkan perspektif baru tentang implementasi hukum Islam dalam konteks negara-bangsa modern, Prof. Muhyar mengakui adanya keterbatasan. Penelitian ini belum memberikan gambaran konkret tentang enam langkah tersebut, sehingga diperlukan penelitian lanjutan untuk mendalaminya.

Acara pengukuhan ini tidak hanya menjadi momen bersejarah bagi Prof. Muhyar, tetapi juga memberikan wawasan baru bagi para akademisi dan praktisi hukum tentang bagaimana hukum Islam dapat diintegrasikan dalam sistem kenegaraan Indonesia tanpa menimbulkan kecurigaan atau kekhawatiran, justru sebaliknya, mengokohkan NKRI.

Tepuk tangan meriah menutup acara ini, sebuah penghormatan bagi Prof. Muhyar yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum Islam dan pemikiran kenegaraan di Indonesia. Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *