Prof Abdul Djamil Dilantik sebagai Kepala Balitbang dan Diklat

Rabu
(25/8) pukul 13.00 WIB Prof Dr H Abdul Djamil MA, Rektor IAIN Walisongo dilantik sebagai Kepala Badan Litbang
dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia di Kantor Kementerian tersebut
oleh Menteri Agama RI H. Surya Dharma Ali. Acara berjalan dengan hidmat dan lancar, dihadiri oleh para pejabat eselon
I dan II di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam
sambutannya Menteri Agama menegaskan bahwa pertimbangan jabatan dan kepangkatan
di lingkungan Kemenag harus steril dari segala kepentingan dan pesan sponsor
dari manapun. Ia mengambil cuplikan hadis yang diriwayatkan al-Hakim dari Ibnu
Abbas, yang artinya: “barangsiapa di antara kalian yang mengangkat seseorang
dalam suatu jabatan, sedangkan ada orang lain yang lebih pantas dan layak, maka
sesungguhnya dia telah berkhianat kepada Allah, kepada Rasul dan kepada kaum
mukminin”.

Menteri
Agama juga meminta kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat yang baru untuk
melakukan pengembangan SDM karena ia merupakan unsur vital dalam organisasi. Penguatan
SDM ini sebagai upaya peningkatan kualitas kerja dan pelayanan kepada
masyarakat. “Dalam kaitan ini, saya meminta keseriusan langkah dan upaya kita
semua agar kepuasan kerja PNS dapat diwujudkan di lingkunga organisasi
Kementerian Agama di pusat dan daerah. Faktor-faktor pembentuk kepuasan kerja,
diantaranya adalah pekerjaan menantang, penghargaan yang tidak diskriminatif,
suasana kerja yang inspiratif, nyaman dan kondusif, serta team work yang saling
membantu”, imbuh Menteri Agama.

Disamping
itu pula harus ada koordinasi timbal balik dengan semua unit, karena kegiatan
penelitian dan diklat tidak semata-mata untuk penelitian dan diklat it snediri,
melainkan output penelitian dan diklat pegawai adalah untuk merespon kebutuhan
dan tuntutan kemajuan organisasi secara keseluruhan. Pelestarian karya
intelektual Islam melalui penelitian lektur keagamaan merupakan kegiatan
penting dalam mendorong berkembanganya produktivitas kultural yang memperkuat
bangunan peradaban. Ia juga harus proaktif melakukan pemantauan terhadap
penyebaran paham dan aliran keagamaan bermasalah, terutama yang dilakukan
melalui media cetak dan digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *