PNS Mangkir Akan Ditindak Tegas

Sudah menjadi kalender
institusi bahwa cuti bersama sebagaimana merujuk Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor SE/08/M.PAN/10/2007
tanggal 11 Oktober  tentang pelaksanaan
Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 telah jelas, diantaranya
terkait menjelang dan setelah hari raya, cuti bersama dilaksanakan tanggal 9
dan 13 September 2010,  maka diharapkan
kepada seluruh pimpinan instansi di Kementerian Agama melakukan pemantauan di
lingkungan kerjanya, terutama pada tanggal 7-8 dan 14-15 September 2010.

Bagi PNS yang mangkir dari
aturan cuti, akan ditindak tegas mulai dari teguran tertulis sampai pada bentuk
sanksi penundaan pangkat selama satu tahun. Untuk lebih jelasnya dapat di
Download file sebagai berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *