ANCAMAN RAPAT DI HOTEL

Demi efisiensi anggaran, mulai Desember tahun ini, pemerintah menerapkan pengetatan penggunaan anggaran terutama bagi kegiatan yang dapat dilaksanakan secara lebih irit.  Perjalanan dinas juga  diharapkan dikurangi terkecuali yang memang benar benar penting dan  membawa hasil dalam upaya perbaikan di semua bidang.  Rapat yang semenetara ini banyak dilakukan diluar kantor dan bahkan di hotel, harus dikembalikan kepada tempat atau kantor dimana sehari hari ditempati, sehingga anggaran untuk sewa hotel dan perjalanan dapat digunakan untuk keperluan lainnya yanag lebih bermanfaat.

Memang harus diakui bahwa  banyak instansi yang seolah menghamburkan anggaran hanya untuk  hal hal yang sesunguhnya dapat diirit.  Rapat koordinasi atau rapat kerja, evaluasi dan sejenisnya yang dapat dilaksanakan di kantor, kenapa harus dilakukan di luar kota dan di hotel?.  Tentu hal tersebut tidak berlaku sama, karena ada beberapa rapat yang tidak dapat dilaksanakan di kantor, disebabkan materi yang dibahas atau karena kapasitas yang yang tidak memadahi, sehingga  memang harus dilakukan di luar kantor.

Jadi larangan tersebut  bersifat umum, tetapi pasti ada perkecualiannya, karena kalau hal tersebut tidak diberikan ruang untuk perkecualian,  maka sangat mungkin ada hal hal tertentu yang tidak dapat dilakukan sehingga akan menghambat  tugas dan fungsi yang diemban.  Secara prinsip untuk efisiensi kita semua memang sepakat, karena uang rakyat sudah seharusnya  digunakan secara bertanggung jawab, bukan sekedar pembuatan SPJ semata, melankan juga peruntukannya yang memberikan manfaat bagi banyak hal.

Demikian juga dengan pembatasan perjalanan dinas yang  tidak digeyah uyah, melainkan selektif, mana yang untuk kepentingan urgen dan mana yang hanya sekedar buang buang uang saja.  Kita memang tahu bahwa  ada sebagian  pihak yang menyalah gunakan  perjalanan dinas untuk hal hal yang tidak bermanfaat dan juga untuk bohong bohongan saja.  Temuan BPK pada beberapa instansi beberapa waktu yang lalu memang membuktikan hal tersebut, dan karena itu kita meendukung kebijakan pemerintah tersebut, namun tetap harus ada pengecualian.

Rupanya pemerintah saat ini mengetahui betul bagaimana watak dari kebanyakan PNS yang ada, sehingga untuk mewujudkan instruksi tersebut diperlukan sebuah ancaman,  bukan hanya sekedar  basa basi, melainkan  ancaman tersebut sungguhan, bahkan  anksinya juga sudah disebutkan mulai dari sanksi pencabutan tunjangan, teguran hingga sanksi lainnya yang lebih berat.  Tentu sanksi berat tersebut akan diterapkan kalau masih membandekl setelah diperingatkan dengan  sanksi yang lebih ringan.

Dengan kebijaka baru tersebut memang ada yang memprediksi bahwa beberapa hotel, utamanya di beberapa daerah yang menjadi langganan kementerian dan instansi tertentu, kemudian akan  tidak lagi dipakai.  Bahkan ada yang memperkirakan  hotel dan tempat tempat pertemuan sejenis akan mengalami kerugian karena sepi pengguna.  Artinya kalau hanya mengandalkan tamu yang menginap saja, tentu tidak akan mencukupi operasional yang dilakukan.  Instansi pemerintah dan BUMN yang selama ini menggunakan jasa perhotelan dalam setiap melaksanakan kegiatan, besar maupun kecil, akan yakut menggunakannya.

Akibatnya tentu dapat ditebak bahwa pemasukan hotel akan berkurang drastis, meskipun mungkin tidak akan sampai pada taraf bangrut.  Namun bukan berarti semua kegiatan kementerian/lembaga dan BUMN akan berhenti sama sekali dalam hal penggunaan hotel dan sejenisnya, karena disana masih terbuka kesempatan bagi kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan berskala besar, yang tidak mungkin dilaksanakan di kantor.

Sebenarnya  larangan rapat di hotel sebagaimana yang dicanangkan oleh kementerian PAN RB bagi kalangan kampus tidak terlalu merisaukan, karena bagi dunia kampus kegiatan dilakukan di kampus maupun di tempat lain, sama saja, meskipun memang ada beberapa kegiatan yang membutuhkan konsentrasi dan ketenangan para pesertanya, sehingga  tidak dapat dilakasnakan di kampus, termasuk kegiatan yang mengharusnya pesertanya tidak pulang.  Dfan hal tersebut tentu merupakan salah satu pengecualian dari larangan tersebut.

Sesungguhnya larangan tersebut bukan semata mata  melakukan kegiatan di hotel, melainkan hanya untuk  mengefisiensi anggaran saja sehingga anggaran yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk  hal hal yang bermanfaat dan membuahkan hasil yang lebih banyak pula.  Karena itu larangan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai sebuah perhatian kita  untuk tetap dapat mempertanggung jawabkan uang negara  dalam hal hal yang memang sesuai dengan peruntukannya, dan tidak terkesan menghamburkan.

Hal terpenting dari semua itu ialah bagaimaa kita dapat menjadi teladan dalam semua hal, termasuk dalam penggunaan uang negara.  Artinya kita seandainya pun tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan di hotel, kita tetap harus melakukan efisiensi anggaran karena  kita tahu bahwa beban negara cukup berat dalam menjalankan roda pemerintahan.  Dan kita  termasuk dalam  salah satu unsur pelaksanan pemerintahan khususnya dalam bidang pendidikan, karena itu memang  harus ada kesadaran bersama  dalam hal penggunaan anggaran tersebut.

Selama kita menggunakan nurani dan akhlak dalam menjalankan amanah, sudah barang pasti kita akan tetap memperhatikan kelayakan  dalam menggunakan unag rakyat, dan bukan malah sebaliknya, menghmaburkannya.  Ini tentu harus menjadi perhatian kita sebagai umat beriman dan beragama, yang memang harus merealisasikan ajaran agama yang kita peluk dan yakni amanah dalam menjalankan tugas serta tetap  peka terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat secara umum.

Dengan demikian ancaman tersebut jangan diartikan sebagai sebuah kondisi yang menyeramkan dan seolah semuanya  tela berakhir.  Justru dengan ancaman tersebut kita harus   dukung karena akan mampu menyadarkan  pihakpihak yang selama ini menggunakan uang negara secara  sembarangan dan bahkan terkesan  menghamburkan.  Dengan  semua itu diharapkan semua uang negara akan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat dan bangsa. Demikian juga para pelaksananya dapat  lebih sadar dan bertanggung jawab  dalam arti yang sesungguhnya.

Terkadang kita memang  heran kenapa masyarakat kita yang secara rata rata  telah mampu berpikir rasional, tetapi masih saja berlaku seperti masyarakat tertinggal, yakni untuk melaksanakan sebuah aturan tidak cukup hanya diberitahu atau paling banter diberikan anjuran, melainkan harus diancam terlebih dahulu.  Bagi masyarakat bermartabat dan berperadaban tentu akan merasa malu kalau harus melanggar aturan  apalagi kalau harus dengan sengaja menentangnya.  Hanya masyarakat yang  belum maju sajalah yang suka melakukan pelanggaran  aturan yang diberlakukan.

Nah, pertanyaannya apakah kita ini sudah termasuk masyarakat berbudaya dan beradap ataukah kita masih termasuk masyarakat belum maju, kalau tidak dapat disebut sebagai masyarakat tertinggal.  Tentu kita tidak akan mau disebut sebagai masyarakat terbelakang dan tidak berperadaban, namun dalam kenyataannya perilaku kita menunjukkan hal tersebut.  Untuk itu harus ada kesungguhan dan komitmen dalam diri ita bahwa kita memang harus berperilaku sebagai bangsa yang beradab dan  maju, yakni dengan mentaati seluruh aturan yang berlaku.

Semoga larangan melaksanakan kegiatan di hotel yang diberlakukan sejak Desember 2014 tersebut akan mampu mencerahkan dan membuka nurani kita semua bahwa  ada sebuah cia cita agung  untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dengan  menggunakan anggaran negara untuk sebanyak banyaknya kepentingan rakyat.  Semoga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *