PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik, terbuka dan akuntabel, Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang melalui Keputusan Rektor Nomor B-1903/Un.10.0/R/HM.00/10/2017 tanggal 2 OKtober 2017 mengangkat Drs. Abdul Hakim, M.Ag., Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan dan Humas pada Biro AAKK sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Adapun tugas dan tanggung jawab Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik,
  2. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan,
  3. Menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka,
  4. Menyelesaikan sengketa informasi publik, dan
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Pengelola Informasi dan Dokumentasi bersinergi dengan Bagian Humas dalam mengelola alur keluar masuk Informasi Publik yang ada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Semua informasi dapat diakses dan diunduh dari website Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia pada website Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, publik/pemohon dapat menghubungi dan memperoleh informasi lanjut melalui Kantor Humas Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.