Oleh: Dr. H. Muh. Arif Royyani, Lc., M.S.I.Dosen Fikih Hisab Rukyah Prodi S1 dan S2 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang; Kepala Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tampaknya telah mengakhiri satu babak perdebatan hukum mengenai […]











