Ruang lingkup UIN Walisongo Semarang telah termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UIN Walisongo Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program:
b. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabidan pada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
c. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. Pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan, dan Organ Pengawasan. Adapun Organ Pengelola UIN Walisongo Semarang terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.