Tugas Pokok

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
  2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum;
  3. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  4. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan.

 

*Tugas pokok dan Fungsi UIN Walisongo Semarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Pasal 1 dan 2)