[:id]UIN Walisongo Online; Semarang- FEBI UIN Walisongo pada hari rabu tanggal 11 September 2019 mengadakan FGD pembentukan LSP UIN Walisongo. FGD pembentukan LSP UIN Walisongo dilaksanakan di ruang sidang FEBI UIN Walisongo. Acara dilaksanakan dari jam 8.00 sampai dengan jam 15.00. Saat membuka acara Dr. H. Muhammad Saifullah, M.Ag selaku Dekan FEBI menyatakan bahwa tujuan dibentuknya LSP UIN Walisongo adalah untuk membekali lulusan dengan SKPI. Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) adalah sebuah surat yang diharapkan bisa membantu fresh graduate untuk lebih siap bersaing di dunia kerja. Surat ini sering juga disebut Diploma Supplement atau dokumen penunjang untuk setiap lulusan berisi keterangan pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar. Secara regulasi, keberadaan SKPI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12, misalnya, mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Narasumber utama FGD adalah komisioner BNSP Drs. Mulyanto, MM. Peserta FGD sebanyak 30 orang yang terdiri dari unsur Pimpinan Fakultas, Ketua LPM UIN Walisongo, Dosen dan Tendik serta perwakilan dari LSP Vokasi Undip. Dr. Ratno Agriyanto CA., CPA, selaku ketua pendirian LSP UIN Walisongo menyatakan bahwa rangkaian kegiatan FGD ini terdiri dari Brainstroming LSP UIN Walisongo, tatacara pendirian LSP UIN Walisongo, review dokumen skema yang terdiri dari skema akuntansi syariah dan perbankan syariah. Lebih jauh beliau mengatakan bahwa LSP yang diinisiasi FEBI adalah LSP UIN Walisongo sehingga jurusan lain diluar FEBI dapat ikut bergabung untuk membuat skema uji kompetensi sesuai kompetensinya masing-masing.[:]