Pengumuman Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 591 Tahun 2024

Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang Nomor 591 Tahun 2024 mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi beberapa peraturan sebelumnya yakni:

1. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 949 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau Program Magister dan Doktor pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang;
2. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 1605/Un.10.9/D/DA.00/11/2023 tentang Waktu Penyelesaian Studi bagi Mahasiswa RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau); dan
3. Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Nomor 417 Tahun 2024 tentang Waktu Penyelesaian Studi Mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

SK selengkapnya silahkan UNDUH DISINI

Leave a Reply