Dalam terminologi fiqh, puasa diartikan sebagai menahan makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan lainnya (seperti bersetubuh di siang hari dan memasukkan benda ke dalam perut) sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Definisi ini memberikan pengertian bahwa sipapun yang telah melaksanakan aktifitas seperti dimaksud itu akan dianggap sebagai sah berpuasa. Akan tetapi puasa adalah suatu...Read More