Dema FISIP UIN Walisongo Adakan Seminar Nasional & Launching Candu

UIN Walisongo Online, Semarang -Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial  dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan Seminar Nasional dan Launching Candu, dengan tema “Makna Consent dan Prespektif Hukum.” Acara berlangsung di Ruang Teater Gedung Islamic Development Bank (IsDB), Kampus 3 UIN Walisongo Semarang belum lama ini.

Ketua DEMA FISIP UIN Walisongo, M. Faris Balya mengungkapkan, alasan mengangkat tema tersebut.

“Kami mengambil tema “Makna Consent dan Prespektif Hukum” karena, setiap orang harus tahu makna consent ini, sehingga mengerti batasan sosial,”ungkapnya.

Ia pun mengatakan, program Candu (Curhatan dan Dukungan) ini berkelanjutan karena termasuk Anggaran Dasar Rumah Tangga DEMA FISIP.

“Program Candu berkelanjutan karena bagian dari AD-RT DEMA FISIP,”ujarnya.

Ketua panitia, Kania Sekar Ayuni menjelaskan tujuan dari seminar ini yaitu agar mahasiswa dan masyarakat mengetahui makna consent yang sebenarnya.

“Tema ini kita sampaikan supaya mahasiswa dan masyarakat mengetahui makna consent yang sebenarya,”imbuhnya.

Kania menambahkan, harapan setelah diadakan acara seminar ini tidak ada kekerasan seksual di lingkup mahasiswa dan masyarakat.

“Saya berharap, setelah diadakan seminar ini tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di lingkup mahasiswa dan masyarakat,”katanya.

Salah satu peserta seminar, Alif Ardiansyah mengatakan, tujuan mengikuti seminar ini untuk mengetahui makna Candu yang benar.

“Saya mengikuti acara ini karena untuk menambah wawasan tentang arti Candu yang sebenarnya,”ujarnya.

Alif berharap, Candu yang digerakan oleh DEMA FISIP UIN Walisongo lebih maju dan mahasiswa lain dapat menambah wawasan tentang tema tersebut.

“Harapan saya yaitu Candu yang digerakan DEMA FISIP UIN Walisongo bisa lebih maju dan mahasiswa dapat menambah wawasan terkait tema tersebut,” tutupnya. (Hms/Fisip)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *