UIN Walisongo Online, Semarang – Sebanyak tujuh (7) bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ditetapkan sebagai calon rektor periode tahun 2023-2027. Tujuh bakal calon tersebut seluruhnya adalah guru besar atau profesor.
“Setelah diverifikasi berkas, ditetapkan 7 bakal calon sebagaimana tertera dalam surat pengumuman tertanggal 8 Mei 2023,” ujar Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Dr. Achmad Arif Budiman, M.Ag., di ruang kerjanya, Rabu, 10 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pengumuman nomor 008 tahun 2023, ditetapkan bakal calon rektor UIN Walisongo periode tahun 2023-2027. Ketujuh bakal calon rektor telah memenuhi berkas pendaftaran yang diselenggarakan mulai pada tanggal 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023.
Ketujuh bakal calon rektor ini ditetapkan berdasarkan nomor urut pendaftaran, yaitu: Prof. Dr Syamsul Maarif, M.Ag., Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., Prof. Dr. Imam Yahya, M.Ag., Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., Prof. Dr. Fatah Syukur, M.Ag., dan Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag.
Arief Budiman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III melanjutkan, setelah ditetapkan bakal calon, maka tim panita penjaringan akan menyerahkan dokumen para pendaftar kepada Rektor UIN Walisongo Semarang.
Selanjutnya, para bakal calon rektor yang telah ditetapkan dijadwalkan akan memaparkan visi dan misi pengembangan UIN Walisongo di depan senat akademik UIN Walisongo.
Sebelumnya diinformasikan bahwa UIN Walisongo resmi membuka penjaringan bakal calon Rektor untuk masa jabatan tahun 2023-2027. Pendaftaran telah dibuka sejak 17 April 2023 sampai 4 Mei 2023.
Untuk dapat ditetapkan sebagai bakal calon rektor harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum meliputi berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen; Beriman dan berlaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhimya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang meniabat (tanggal 23 Juli 2023); Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun. Selain itu, juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan, termasuk visi misi dan peningkatan mutu perguruan tinggi.
Sementara persyaratan khusus adalah Lulusan program Doktor (S3); dan b, Memiliki jabatan fungsional Profesor. [Tim Humas]