Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik 

UIN Walisongo Online, Semarang – Komisi Informasi Publik (KIP) mengujungi Universitas Islam Negeri (UIN ) Walisongo dalam rangka sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik dan Review Kelembagaan UIN Walisongo. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi KIP kepada UIN Walisongo yang telah berhasil menjadi “Badan Publik Informatif” tiga tahun berturut turut dan komitmen selama dua tahun menjadi Badan Publik Informatif di tingkat PTKIN. Selain itu, UIN Walisongo mendapatkan nilai tertinggi dalam hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP di lembaga dibawah naungan Kementerian Agama dengan nilai 98,10.

Kegiatan sosialisasi dan review kelembagaan KIP berlangsung pada Rabu (21/12/2023) dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung K.H.Saleh Darat. Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Walisongo Prof.Dr.Abdul Kholiq,M.Ag. Sosialisasi dan Review disampaiakan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H.Arya Sandhiyudha,M.Sc.,Ph.D. Kegiatan diikuti 30 peserta perwakilan dari Dekan, Kepala Bagian dari masing masing Fakultas di UIN Walisongo serta tim PPID.

Prof.Dr.Abdul Kholiq,M.Ag. menyampaikan Badan Publik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik harus mengikuti regulasi yang ada. Lembaga harus berani untuk transparan dan semua dibuka untuk publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat H.Arya Sandhiyudha,M.Sc.,Ph.D. menyampaikan apresiasinya kepada UIN Walisongo telah berhasil menjadi badan informatif. Harapannya UIN Walisongo bisa mencetak sejarah baru yang berkontribusi untuk kemajuan KIP dan peningkatan riset penelitian dan memajukan ilmu pengetahuan melalui KIP.
“ Maraknya pengambilan sumber data dalam penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa berasal dari sumber sekunder, bukan sumber primer seperti data yang berasal dari lembaga. Adanya degradasi referensi saat ini, memperpendek sumber informasi dan kekuatan informasi yang bagus. Para peneliti maupun mahasiswa bisa dengan melakukan permohonan PPID sebagai sumber penelitian. Penelitian didorong sebanyak mungkin dan direcord oleh PPID utama,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *