Berhaji Harus Dengan Visa Haji, Ini Tanggapan Guru Besar UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Hasil dari pembahasannya adalah terkait tentang Haji harus dengan Visa Haji. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan adanya layanan kemudahan seperi visa dan smart card kepada jamaah.

“Jadi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Smart card ini memberikan layanan dan informasi seputar haji dan membantu mereka mengetahui lokasi tempat pelaksanaan ibadah haji.” Ungkap Yaqut.

Gus Men menyampaikan bagi biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus menggunakan visa resmi. Karena pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi mereka. Demikian pula Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada biro perjalanan tersebut.

Senada dengan pernyataan Gus Men, Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A. mendorong para jamaah haji untuk memastikan bahwa visanya adalah visa haji.

“Saya setuju dengan Gus Men supaya jamaah haji Indonesia menggunakan visa haji secara prosedural. Kalau soal kesimpulan bahwa haji yang tidak menggunakan visa haji, hajinya tidak sah, perlu dikonfirmasi ulang. Karena ini soal ibadah tentu beda dengan soal tata kelola dan aturan masuk ke negara lain. Allah a’lam,” jelasnya.

Secara fiqh atau normatif, sah atau tidaknya haji adalah apabila syarat dan rukun haji terpenuhi.

“Soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa di saat-saat musim pelaksanaan ibadah haji, itu bisa terpantau dengan baik oleh petugas di setiap check poin untuk masuk di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ini berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jamaah haji. Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji? Kalau misalnya, ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji, tentu ini menjadi wilayah atau wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya.

Prof. Rofiq menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik harus taat asas, karena sebagai tamu Allah tentu mengikuti aturan dan tata kelola Pemerintah Arab Saudi sebagai shahibul bait.

“Al-dhaif ka l-mayyit, tamu laksana mayat, yg harus mengikuti aturan yg punya tamu. Allah a’lam.” Pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *