Bukan Menggantikan, tapi Menuntun: Kiat Ajar Ramah Difabel di UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang, – Pelatihan dan Workshop Ramah Difabel UIN Walisongo memasuki hari kedua, Jumat (28/8/2026), dengan dua sesi yang membahas adaptasi pembelajaran dan SOP inklusif. Keduanya menegaskan pentingnya menuntun mahasiswa difabel untuk berkembang dan mandiri, bukan menggantikan perannya.

Sesi pertama diisi Ketua Yayasan Komunitas Sahabat Mata, Basuki, lewat materi bertajuk “Lesson Learned: Suara Difabel dalam Ruang Pembelajaran”. Berbekal pengalamannya sebagai mahasiswa tunanetra, ia membagikan sejumlah kisah yang menggambarkan bagaimana mahasiswa difabel kerap dinilai tidak mampu sebelum diberi kesempatan untuk mencoba, serta bagaimana informasi yang sudah disampaikan belum tentu benar-benar dapat diakses.

“Difabel tidak menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang berbeda. Kita bukan bicara soal eksklusivitas dalam layanan, melainkan inklusi, yakni memberikan pelayanan yang sama demi tujuan agar dapat diakses oleh semua kalangan.”

Ia menyoroti kebiasaan yang menurutnya masih keliru dalam memperlakukan mahasiswa difabel di lingkungan kampus, termasuk di ruang kelas maupun layanan akademik.

“Selama ini yang dipraktikkan adalah kita selalu menggantikan peran, bukan menuntun. Padahal, mereka sebenarnya bisa mandiri,” tambahnya.

Basuki berpesan agar dosen, tenaga kependidikan, maupun sesama mahasiswa tidak buru-buru menyimpulkan ketidakmampuan seseorang, melainkan lebih dulu menanyakan kebutuhan dan hambatan yang dihadapi, lalu mencari jalan keluar bersama. Ia juga mengingatkan bahwa kesetaraan tidak selalu berarti perlakuan yang sama persis, sebab penyesuaian bukan berarti menurunkan standar, melainkan memberi kesempatan agar kemampuan mahasiswa difabel dapat ditunjukkan.

Sesi kedua dilanjutkan dengan praktik adaptasi pembelajaran ramah difabel bersama Andayani, S.IP., BSW., MSW., yang membawakan materi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Inklusif. Ia mengawali paparan dengan landasan yuridis penyelenggaraan pendidikan inklusif, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, hingga Keputusan Menteri Agama Nomor 1751 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas.

“SOP pembelajaran inklusif pada dasarnya adalah upaya memberikan pelayanan pembelajaran dan akademik yang dapat diakses oleh semua orang.”

Dalam paparannya, Andayani turut membedakan konsep equality dan equity dalam pendidikan inklusif. Menurutnya, memberi perlakuan yang sama kepada semua mahasiswa (equality) tidak selalu adil, sebab kebutuhan setiap mahasiswa berbeda. Prinsip equity, yakni memberikan perlakuan sesuai kebutuhan, dinilainya lebih relevan diterapkan agar seluruh mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang setara untuk mencapai capaian pembelajaran.

Ia menyebut cara pandang tersebut sebagai perubahan paradigma yang mendasar dalam merancang pembelajaran di kelas.

“Ini perubahan paradigma paling penting. Selama ini kita sering bertanya, apa kekurangan mahasiswa? Padahal pertanyaan yang lebih tepat adalah, bagian mana dari pembelajaran saya yang menciptakan hambatan?”

Ia juga memperkenalkan konsep Universal Design of Learning (UDL), yakni pendekatan desain pembelajaran yang mengantisipasi keberagaman peserta didik sejak tahap perencanaan, sehingga hambatan belajar dapat diminimalkan. Pendekatan ini mencakup tiga prinsip utama: variasi cara keterlibatan mahasiswa dalam pembelajaran, variasi cara penyampaian materi, serta variasi cara mahasiswa menunjukkan hasil belajarnya.

“Mengajar inklusif bukan berarti menurunkan kualitas, tetapi bagaimana pembelajaran tersebut dimodifikasi supaya lebih accessible dan dapat dipahami oleh berbagai kalangan,” ujarnya.

Andayani menambahkan, penerapan UDL berbeda dengan akomodasi individual bagi mahasiswa disabilitas. Menurutnya, UDL merupakan desain pembelajaran yang fleksibel untuk semua mahasiswa sejak awal, sementara akomodasi adalah penyesuaian yang diberikan secara individual ketika seorang mahasiswa masih membutuhkan dukungan khusus, misalnya pendampingan bahasa isyarat, dokumen yang ramah pembaca layar, atau kelonggaran waktu pengerjaan tugas.

Kedua sesi pada hari kedua ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif oleh para peserta, khususnya peserta dari penyandang disabilitas. Rangkaian materi dari Basuki dan Andayani ini diharapkan menjadi bekal bagi dosen dan tenaga kependidikan UIN Walisongo Semarang untuk menghadirkan pembelajaran yang benar-benar dapat diakses oleh seluruh mahasiswa, tanpa terkecuali.