[:id]UIN Walisongo Online, Semarang- C-PoLSis FISIP UIN Walisongo bekerja sama dengan Bawaslu Kota Semarang dan Alumni SKPP 2020 adakan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipati pencegahan politik uang dalam Pilwakot Semarang Tahun 2020 pada Minggu (29/11/20). Kegiatan ini rangkaian dari roadshow yang ke 8 bertempat di kediaman Bapak Subhan. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari Banser dan FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat) Kota Semarang.
Dengan mengangkat tema “pengawasan partisipatif dan upaya pencegahan politik uang” diharapkan para peserta kegiatan sosialisasi partisipatif ini dapat ikut serta dalam mengawasi adanya tindakan pelanggaran dalam Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2020, serta diharapkan dapat menghentikan praktik money politik di kalangan masyarakar.
Arum. S Alumni SKPP online Tahun 2020, menyampaikan ancaman dari adanya praktik money politik di lingkungan masyarakat, pasalnya penerima dan pemberi akan mendapatkan ancaman hukuman yang sama.
“Ancaman pidana dan denda dalam praktik money politik berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 bukan hanya diterima oleh pemberi uang saja, melainkan penerima uang yakni masyarakat akan mensapatkan ancaman pidana yang sama yakni minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ujar Arum.
Hal ini juga di perkuat dengan penyampaian Pak Parmudi selaku perwakilan C-PoLSis FISIP UIN Walisongo, menjelaskan bahwa money politik akan susah dihentikan jika tidak dimulai dari lapisan terbawah sebuah demokrasi yakni masyarakat, sebab masyarakat sangat dekat sekali dengan praktik money politik seperti dalam pemilihan kepala desa.
Penyampaian ini diperkuat oleh Bapak Amin Farih selaku Walil Dekan III dan sekaligus Direktur C-PoLSis FISIP UIN Walisongo bahwa pola budaya di masyarakat harus dirubah sebab, money politik sampai detik ini masih marak terjadi karena masyarakat membutuhkan uang san calon membutuhkan suara masyarakkat, maka penting adanya perubahan pola budaya masyarakat bahwa money politik adalah bentuk pelanggaran.
Setelah tahu akan bahaya money politik dan ancamannya, Bapak Sonni selaku Panwaslu Tembalang yang hadir dalam sosialisasi partisipatif mewakili Bawaslu Kota Semarang, menuturkan proses pemilihan walikota Semarang Tahun 2020 yang berbeda dari tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
“Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya Covid-19, perbedaanya hanya dari segi teknis saja, selain menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, pemberian sarung tangan plastik sekali pakai untuk pemilih dan jaga jarak, dalam TPS KPPS akan mengatur jam pemilih untuk datang ke TPS, selain itu KPPS juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu badannya lebih dari 37°C,” terangnya.
Peserta kegiatan sosialisasi partisipatif berharap kegiatan ini dapat terus berlangsung bukan hanya saat mendekati pilkada saja melainkan diadakan secara rutin agar masyarakat semakin sadar akan bahayanya money politik, dan harapan besar dari penyelenggara acara ini ialah masyarakat dapat ikut dalam partisipasi pengawasan dilingkungannya masing masing, dan ikut serta dalam suksesnya Pemilihan Walikota Semarang Tahun 2020 secara bersih dan damai.[:]