Semarang – Guna mencegah tindakan korupsi kolusi dan
nipotisme (KKN), sebanyak 537 pegawai negeri sipil (PNS) di IAIN Walisongo
menandatangani pakta integritas yang disaksikan Inspektur Jenderal Kemenag RI,
Mochammad Jasin, Kamis (19/9) di Aula II kampus 3.
Penandatanganan dimulai dari pejabat rektorat
IAIN Walisongo, Wakil Rektor II Dr Ruswan, Wakil Rektor III Dr Darori Amin, kepala
Biro AUAK Drs Asmu’I, para Dekan Fakultas, pejabat eselon II, III, IV kemudian
dilanjutkan seluruh pegawai PNS. Mereka terdiri
dari 335 dosen, dan 202 pegawai administrasi di lingkungan kampus.
Moch Jasin, Inspektur Jenderal Kemenag
RI, pakta integritas itu janji untuk tidak melakukan korupsi. Janji itu harus
dipegang sampai mati dan tidak boleh dilanggar. Negara kita itu mengalami krisis
moral, dekadensi moral di segala lini pemerintahan baik legislatif, eksekutif,
yudikatif, maupun swasta, termasuk juga di perguruan tinggi yang dilakukan oleh
oknum yang melanggar hukum.
“Beberapa kampus sudah ada yang
tertangkap melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa, hal ini jangan sampai
terjadi lagi. Kalau dalam sumpah jabatan, pegawai dilarang menerima. Sementara
dalam pakta integritas, pegawai berjanji tidak meminta atau menerima pemberian apapun,
jadi sudah komplit,†tegasnya.
Korupsi merupakan hal yang sangat
memprihatinkan, karena korupsi anak-anak tidak bisa mendapatkan pendidikan yang
layak dan pendidikannya terbelakang, orang miskin tidak ada yang mempedulikan, jalan
tidak pernah bagus karena dikorupsi.
Dr Ruswan, Wakil Rektor II menyambut
baik adanya pakta integritas tersebut. Dengan ini, kami turut berperan secara
pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, serta tidak melibatkan
diri dalam perbuatan tercela.
“Kami tidak boleh menerima atau
meminta pemberian secara langsung/tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan,
atau bentuk lainnya yang tidak sesua dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan
berusaha bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan
tugas,†tegasnya.