UIN Walisongo Online, Semarang – Hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan dasar dalam upaya pelaksanaan demokratisasi desa. Demokratisasi desa dicirikan dengan kewenangan desa dalam penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayan dan penyelenggaraan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah memang menjadi kewenangan yang memberikan pengaruh yang paling menonjol karena desa merupakan struktur pemerintahan paling kecil dalam struktur kenegaraan namun menjadi tonggak utama kemajuan suatu bangsa.
Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pemaknaan yang cukup luas, tidak hanya sebatas pembuatan kebijakan namun sampai pada bagaimana desa bisa mencetak aparatur desa yang memiliki kompetensi yang akan mengisi struktur keorganisasian desa. Pemilihan dan pengangkatan aparatur desa diatur di dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati masing-masing kabupaten atau kota.
Pengangkatan perangkat desa sesuai dengan Permendagri dijelaskan bahwa Seleksi Perangkat Desa harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan kriteria yang ditetapkan kemudian diikuti oleh peraturan bupati. Karena ada keharusan bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam seleksi perangkat desa maka Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diwakili Bapak Rusdiyono selaku Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa dan Ibu Ambar selaku Kepala Desa mendatangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo untuk mengajukan permohonan kerjasama berkait Tim Seleksi Perangkat Desa Mayahan yang akan digelar pada 7 Juni 2021.
Kedatangan keduanya pada Selasa, 20 April 2021 selepas duhur diterima secara hangat oleh Ibu Misbah Zulfa Elizabeth yang dalam hal ini adalah Dekan FISIP, Bapak Tholkhatul Khoir selaku Wakil Dekan 2 Bidang Perencanaan dan Keuangan serta Ibu Ely Selaku Kasubag Bidang Kerjasama UIN Walisongo Semarang.
Pertemuan tersebut berjalan dengan lancar.
FISIP UIN Walisongo sudah masuk kriteria perguruan tinggi yang boleh diajak kerjasama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa karena telah terakreditasi A secara institusi dan minimal B di tingkat program studi.
“Untuk seleksi perangkat desa kami sudah siap, karena kami sudah baik dari sisi penyediaan alat atau yang lain”, terang Elizabeth.
Selain Tim Seleksi Perangkat Desa, FISIP UIN Walisongo juga memiliki program-program seperti short course seperti sekolah desa, sekolah penganggaran, sekolah politisi serta survey politik. Semua ini didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan jasa kami, tegas Elizabeth.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini menghasilkan beberapa poin utama yakni Desa Mayahan akan bekerjasama dengan FISIP untuk seleksi perangkat desa.
Tugas yang melekat pada FISIP atas kerjasama ini adalah FISIP menyediakan soal, mengoreksi dan mengumumkan hasil dari pelaksanaan tes yang diujikan. Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dua lembaga ini akan dilaksanakan Selasa pada minggu depan yang bertempat di Gedung A lantai dasar FISIP. Fisip/Humas)