Salah
satu unsure terpenting di perguruan tinggi ialah dosen, tentu disamping
beberapa unsure lainnya, namun kadang-kadang makhluk yang satu ini
kurang mendapatkan perhatian secara seimbang. Artinya,
bahwa keberadaan dosen itu sangat menentukan keberhasilan atau tidaknya
visi, misi, dan tujuan sebuah perguruan tinggi, tetapi seringkali
pembinaan terhadap mereka ini sangat kurang, sehingga seakan antara
perguruan tinggi dan dosen tidak ada ikatan apa-apa dan keduanya
berjalan secara sendiri-sendiri.
Bahkan
banyak juga di sebuah peruguruan tingi, dimana para dosennya tidak
mengetahui apa visi dan misi serta tujuan dariperguruan tinggi dimana mereka mengabdikan diri tersebut. Kalau sudah seperti itu, lantas apa yang dapat diharapkan dari sebuah perguruan tinggi tersebut. Tentu arah dan tujuan yang sangat berbeda anatara satu dosen dengan dosen lainnya dan antara dosen dengan perguruan tingginya.
Idealnya,
seluruh dosen, karyawan, para pimpinan dan seluruh mahasisa mengetahui
visi, misi dan tujuan dari perguruan tingginya, sehingga dalam melangkah
dan merancang cita-cita kedepan akan saling mendorong tercapainya visi,
misi dan tujuan tersebut. Silabi yang dibuat oleh
dosen juga diarahkan dalam rangkan pencapaian visi, dan bukan sekedar
silabi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan visi yang diemban.
Khusus
untuk dosen, meskipun mereka mempunyai otonomi dalam hal keilmuan,
tetapi dalam hal target dalam proses pembelajaran yang dilakukannya,
harus diarahkan kepada visi dan misi yang diemban oleh perguruan tinggi dimana mereka berada. Karena
sesungguhnya dosen itu juga bekerja untuk suatu lembaga yang mempunyai
arah dan tujuan yang jelas dan semua itu akan selalu diupayakan untuk
dicapai bersama selutuh komponen yang ada, termasuk dosen.
Jadi
memang keberadaan dosen itu sangat penting dalam upaya meraih keinginan
yang telah dituangkan dalam visi, misi dan tujuan sebuah perguruan
tinggi. Untuk itu sebagaimana saya sebutkan di atas, sangat diperlukan adanya pembinaan kepada seluruh dosen, terutama para dosen muda yang masih memerlukan bimbingan dan juga arahan dalam rangka lebih memaksimalkan peran mereka dalam pencapaian cita-cita perguruan tinggi.
Pada sisi yang lain, dosen juga harus melaksanakan tugasnya secara professional dalam arti yang sesungguhnya. Artinya
disamping dosen itu mempunyai otonomi penuh dalam hal keilmuannya, dia
juga harus didukung oleh beberapa syarat yang harus melekat di dalam
dari mereka, seperti empat kompetensi dasar yang
harus dimiliki, yakni kompetensi pedagogik,professional, kepribadian dan
social yang unsure-unsurnya cukup banyak dan terukur.
Unsur dalam kompetensi pedagogik, misalnya meliputi:
- Kesungguhan dalam memersiapkan perkuliahan
- Keteraturan dan ketertiban dalam penyelenggaraan perkuliahan
- Kemampuan dalam mengelola kelas
- Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap berbagai aturan akademik
- Penguasaan media dan teknologi pembelajaran
- Kemampuan dalam hal melaksanakan penilaian prestasi belajar mahasisa
- Obyektifitas dalam penilaian mahasiswa
- Kemampuan membimbing mahasiswa.
Sementara unsure dalam kompetensi pofesioanal, misalnya:
- Penguasaan bidang keahlian yang menjadi tugas pokoknya
- Kemampuan menjelaskan hubungan bidang keahlian yang diajarkan dengan ilmu lain
- Kemampuan menjelaskan hubungan bidang keahlian yang diajarkan dengan konteks kehidupan
- Penguasaan akan isu-isu mutakhir dalam bidang yang diajarkan
- Kesediaan melakukan refleksi dan diskusi (sharing) permasalahan pembelajaran yang dihadapi dengan kolega
- Pelibatan mahasiswa dalam penelitian dosen
- Keterbukaan terhadap kritik dan saran dalam evaluasi pembelajaran
- Keterlibatan dalam kegiatan ilmiah organisasi profesi
Sementara itu unsure dalam kompetensi kepribadian misalnya:
- Kewibawaan sebagai dosen
- Kearifan dalam mengambil keputusan
- Popularitas di kalangan sejawat
- Kesantunan dalam kata dan tindakan
- Ketaatan dalam menjalankan agama
- Fair dalam perlakuan terhadap sejawat dan karyawan
Dan unsure dalam kompetensi social misalnya:
- Kemampuan menyampaikan pendapat
- Keterbukaan terhadap pendapat orang lain
- Keakraban dengan mahasiswa
- Memiliki hubungan baik dengan sejawat
- Toleransi terhadap perbedaan pendapat
Secara formal bahwa dosen yang dapat dianggap professional itu ditandai dengan perolehan sertifikat sebagai pendidik professional. Dan prosedur yang dilakukanpun juga melaluiprosedur remi sertifikasi dosen yang diselenggarakan secara kelembagaan melalui kementerian yang berwenang.
Profesionlaitas
dosen santat diperlukan dalam upaya peningkatan pendidikan secara umum,
dan karenaitu pemerintah telah menyediakan dana yang sangat banyak
untuk memberikan penghargaan atas profesinalitas dosen tersebut. Dan secara detail telah dikeluarkan pereturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 yang mengatur tentng berbagai tunjangan yang dapat diperoleh oleh dosen. Namun
demikian justru yang lebih penting untuk diperhatikan ialah pereturan
pemerintah nomor 37 tahun 2009 yang mengatur tentang dosen itu sendiri.
Diantara
beberapa hal yang sangat perlu diketahui oleh seluruh dosen ialah:
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. Dan dosen tetap adalah dosen
yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap
pada satuan pendidikan tinggi tertentu. Sementara itu sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikat
pendidik untuk dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Disamping itu beberapa hal berikut ini juga sangat
penting untuk diketahui oleh seluruh dosen, yakni bahwa (1) Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberinomor registrasi dosen oleh Departemen (sekarang kementerian);
b.
Melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling
sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam
belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya
dengan ketentuan:
1)
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9
(sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
dan
2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh perguruan inggi yang bersangkutan atau melalui
lembaga lain;
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Departemen(kementerian) sebagai dosen tetap;
dan
e. berusia paling tinggi:
1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau
2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan profesor yang
mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(3)
Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi
yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah
tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma
pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan
tinggi yang bersangkutan.
Disamping itu bagi dosen yang profesor dan telah
memenuhi persyaratan, diberikan tunjangan kehormatan setara dengan dua
kali gaji pokok. Disamping memenuhi persyaratan sebagaimana pada
tunjangan profesi, profesor harus melakukan tugas khusus, yaitu:
1. menulis buku
2. menghasilkan karya ilmiah dan
3. menyebarluaskan gagasan
Dengan
melaksanakan tugas sebagai dosen professional, dosen dapat diberikan
hak-haknya berupa tunjangan yang besarnya setara dengan satu kali gaji
pokok pada setip bulannya, selama memenuhi persyarata yang ditetapkan.
Demikian
juga bagi dosen yang telah menduduki jabatannya minimal 8 tahun dapat
diangkat sebagai pejabat struktural, tetapi tidak berhak mendapatkan
tunjangan profesi, kehormatan, fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan.
Menurut
peraturan perundangan yang berlaku, dosen juga dapat memperoleh
beberapa hak, setelah menjalankan kewajibannya, yang antara lain berupa:
l Maslahat tambahan (p.12-16)
l Promosi (p. 17-18)
l Penghargaan (p. 19-21)
l Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual (p.22-25)
l Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan (p. 28)
l Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa (p. 29)
l Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi (p. 30)
l Cuti
(p. 31-32) Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi,
Sarana dan Prasarana Pembelajaran, serta Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat (p. 26-27)
Namun demikian, perlu juga diperhatikan bahwa di sana ada sanksi yang harus dicermati, yang antara lain:
Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya,
dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa:
a. dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan
kualifikasi dan kompetensi dosen;
b. diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
c. diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan dosen professional. Namun
yang perlu diingatkan sekali lagi ialah bukan mendahulukan hak, tetapi
yang lebih penting ialah keseimbangan antara kewajiban yang harus
dipenuhi dengan hak yang akan diterima. Semoga
dengan kondisi yang demikian, kita dapat memperoleh manfaat yang besar
adri keberadaan dosen profesional tersebut, terutama dalam rangka
memajukan dan mengembangkan pendidikan kita. Amin.