Pasar modal syari’ah saat ini masih belum
begitu familier di kalangan masyarakat muslim Indonesia, masih belum banyak
yang memahaminya dengan baik, maka tidak mengherankan, apabila pasar modal
syariah masih tetap dikesankan negatif, karena dianggap tetap sebagai arena
transaksi riba.
“Dari seluruh efek syariah, yakni 11
seri SBSN, 31 sukuk (obligasi syariah) korporasi, 40 unit penyertaan reksa dana
syariah, serta 221 saham emiten dan perusahaan publik, selalu kami awasi dan
kontrol. Jika sudah menyalahi prinsip syariah, langsung kami coret dari daftar
efek atau Jakarta Islamic Index,†Jelas Muhammad Touriq, Kepala Bagian
Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Hal itu dipaparkan dalam seminar
nasional bertema “Strategi Investasi di Pasar Modal Syariah†yang diadakan
Fakultas Syariah IAIN Walisongo dalam rangka Dies Natalis ke-41 serta
penandatanganan nota kesepahaman antara IAIN Walisongo, Bapepam-LK, PT Bursa
Efek Indonesia, dan PT BNI Securities di auditorium II kampus III IAIN Jalan
Prof Hamka Ngaliyan, Semarang, Kamis (16/5). Pada saat bersamaan diluncurkan
pojok Bursa Efek Indonesia IAIN Walisongo.
lebih lanjut Touriq menyebutkan, bahwa bursa efek telah mengantongi fatwa
mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler, 8 Maret lalu, dan
merupakan sertifikasi halal berinvestasi saham syariah. Selain itu, menggandeng
Mayarakat Ekonomi Syariah (MES) yang mengetahui fiqih dan bisa menerangkan kepada
para kiai perihal sistem saham syariah yang bebas riba.
Syarat perusahaan efek masuk daftar
efek syariah pun tidak mudah. Yakni, harus memenuhi kriteria rasio total utang
ribawi (berbasis bunga) dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%,
serta kontribusi total pendapatan nonhalal dibandingkan dengan total pendapatan
usaha dan pendapatan lain harus tak lebih dari 10%. Dengan adanya jaminan
tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya kekhawatiran perihal penerapan sistem
syariah sepenuhnya pada seluruh perusahaan efek tak lagi tepat menjadi alasan
seorang muslim dalam menanamkan investasi saham di pasar modal syariah.
Peluncuran indeks syariah dulu, kata
dia, sebetulnya untuk mendobrak dan memperjelas pandangan investor yang masih
terbelah antara halal dan haram. Sebab, jamak berkembang di tengah masyarakat,
investor memandang bermain saham setara hitam dan putih.
“Namun, sayang, ternyata calon investor belum memahami penuh indeks syariah itu
seperti apa,†ungkapnya.
Direktur PT BEI Supandi menerangkan
hingga kini BEI bersama Bapepam-LK berupaya melancarkan aksi sosialisasi dan
edukasi secara masif ke sejumlah daerah. Tidak hanya memperkenalkan saham
sebagai alternatif investasi, tapi juga kepada kiai di daerah.
Sementara itu Direktur Utama Bank BNI Gatot M Suwondo mengatakan prospek
perkembangan investasi syariah ke depan amatlah positif.
Terbukti pada wacana dan konsistensi
upaya negara lain mengembangkan beragam produk investasi berbasis syariah yang
didukung kontinuitas pengesahan saham yang dikategorikan memenuhi prinsip
syariah.