[:id]
Semarang- acara yang bertema sosialisasi undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ini di selenggarakan di ruang sidang biro lantai 3 gedung rektorat UIN Walisongo Semarang, Senin (2/4).
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh pimpinan UIN Walisongo meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan para ka.bag serta menghadirkan narasumber dari BAZNAS Provinsi Jateng yaitu Dr. K. H. Ahmad Darodji, MSi dan Drs. H. Ah. Yani, MSI.
Prof. Muhibbin menyampaikan sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait tatacara dan kinerja BAZNAS Provinsi Jateng yang berdasarkan pada undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Zakat memang perlu dikelola dengan baik bisa tersalurkan secara amanah dan aman, sebenarnya pegawai-pegawai UIN Walisongo rata-rata sudah melakukan zakat setiap bulannya, tapi masih secara pribadi-pribadi belum bisa terorganisasi” tegas Prof Muhibbin.
Selanjutnya prof muhibbin mehimbau agar semua pegawai UIN Walisongo bisa mengeluarkan sebagaian hartanya untuk fakir miskin melalui BAZNAS, setelah itu beliau membuka acara sosialisasi undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat ini secara resmi.
Kyai Darodji selaku ketua BAZNAS Provinsi Jawa tengah menyampaikan seharusnya kegiatan ini bukan sosialisasi akan tetapi lebih tepatnya sharing laporan pengelolaan BAZNAS saja, karna kalau sosialisasi terkesan angker, ungkapnya sambil tersenyum.
Pemasukkan BAZNAS per tiga bulan terahir ini sebesar 2,6 Milyar yang terkumpul dari UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) dalam pengelolaanya 60% untuk fakir miskin, fakir miskin tergolong menjadi dua bagian yang pertama fakir miskin konsumtif dapat 20% dan yang kedua fakir miskin produktif dapat 40%.
Hal senada juga disampaikan oleh Ah. Yani Sekretaris BAZNAS Provinsi Jawa Tengah beliau menyampaikan pemasukan sebesar 2,6 Milyar ini di kelola sesuai regulasi pengelolaan zakat yang berlaku sesuai undang-undang.
“ contoh fakir miskin konsumtif adalah mereka fakir miskin yang hanya membutuhkan pangan untuk konsumsi sedangkan fakir miskin produktif contohnya pemberian modal usaha seperti modal berdagang dan bertenak, modal berdagang bisa dibantu gerobak, lapak usaha dll dalam hal peternakan bisa dibantu bibit dan pemberian modal pelatihan, sedangkan 40% dari dana 2,6 Milyar untuk beasiswa, bantuan untuk guru madin dan TPQ dll” ungkap Kyai Darodji
Namun kinerja BAZNAS Provinsi Jawa Tengah tergantung pada UPZ-UPZ di seluruh Jawa Tengah, UPZ ini sangat penting.
Hal tersebut di tegaskan oleh sekretaris BAZNAS Jateng beliau menyampaikan sosilasi ini bertujuan untuk membuat UPZ di UIN Walisongo harapannya dengan adanya UPZ ini pegawai UIN Walisongo bisa melakukan zakat secara tertib dan terorgansir, hal ini sudah kami lakukan pada perguruan tinggi yang lain seperti UNDIP, UNNES dll.
Kegiatan ini secara husus bertujuan untuk sosialisasi undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan pembentukan UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) di UIN Walisongo Semarang.
[:]