[:id]SEMARANG- Bebas Kopma merupakan terbebasnya Anggota Koperasi dari segala kewajibannya terhadap Koperasi. Dengan demikian, fungsi Bebas Kopma yaitu terbebas dari simpanan pokok, simpanan wajib dan transaksi lainnya.
Bebas Kopma akan dibuka selama dua periode, periode pertama mulai tanggal 20-31 Mei 2019 dan periode kedua dimulai 12 – 17 Juni 2019. Dibuka mulai pukul 08.30-15.30 WIB. Adapun cara pengisian Bebas Kopma yaitu membuka website Kopma kopmawalisongo.co.id/anggota, kemudian masukan Nama dan NIM lalu klik ‘log in’, memilih menu pelayanan Bebas Kopma, mengisi formulir bebas Kopma sesuai data diri masing-masing, klik ‘upload’ setelah mengisi data diri dan cek data diri yang sudah diupload.
Calon wisudawan dapat mengambil surat Bebas Kopma 1×24 jam setelah pengisian formulir pengajuan surat Bebas Kopma secara online, di kantor Kopma ‘Walisongo’ lantai 2 Kampus 3 UIN Walisongo. Sebagai persyaratan pengambilan surat Bebas Kopma calon wisudawan harus membawa sertifikat PAg dan buku anggota. Jika calon wisudawan tidak memiliki kedua syarat tersebut, maka calon wisudawan mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh Kopma ‘Walisongo’.[:]