[:id]SEMARANG- Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama RI Drs.H. Khoirizi, MM menegaskan bahwa Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) memiliki tugas pokok melakukan pembinaan kepada jamaah pasca haji, sementara untuk pembinaan pra haji dilaksanakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Hal tersebut disampaikan kepada peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional di Asrama Haji Transit Manyaran hari ini.
Distribusi tugas dan peran stakeholder penyelenggaraan ibadah haji seperti KBIH, IPHI dan Pemerintah serta masyarakat harus diatur secara proporsional agar tidak terjadi tarik ulur kepentingan (conflict of interst). Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan kesadaran semua pihak terhadap peraturan yang berlaku agar tujuan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji dapat berjalan secara optimal, tambahnya
Sertifikasi Pembimbing yang berlangsung selama 8 hari tersebut, menurut Najahan Musyafak selaku penanggungjawab akademik bertujuan untuk meningkatkan kualitas, kreatifiktas dan integritas serta standarisasi kompetensi pembimbing manasik haji. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi mediasi bagi Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah dalam mewujudkan penjaminan mutu bagi pembimbing,
Program sertifikasi ini diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang bekerjasama dengan Pengurus Wilayah IPHI Jawa Tengah yang diikuti oleh 104 peserta berasal dari pengurus IPHI Kabupaten/ Kota, pengurus KBIH dan masyarakat umum.[:]