[:id]UIN Walisongo Online; Semarang – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo siap menyukseskan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI). Hal itu dibuktikan dengan kegaitan sosialisasi SKPI setelah rapat dosen di laboratorium hukum FSH, Selasa (28/1).
Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Walisongo, Lulu Choirun Nisa, M.Pd.
SKPI merupakan dokumen resmi yang harus dikeluarkan insitusi begitu mahasiswa lulus. Dosen, terutama dosen wali harus melakukan tugas melakukan verifikasi atas dokumen yang diupload mahasiswa.
Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Dengan kata lain, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
“SKPI ini dokumen tambahan, bukan pengganti ijazah atau transkip,” jelas Lulu.
Ia menjelaskan bahwa SKPI berisi uraian berupa kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan dan sikap moral lululsan. SKPI juga menjadi dasar bagi pihak yang ingin membaca profil seorang lulusan.
“Ini mempermudah cara baca. Misal institusi lain itu kadang sulit baca transkip nilai, maka melalui SKPI memudahkan,” tambahnya.
Semua dosen FSH tampak menyimak uraian yang disampaikan. Bahkan setelah pemaparan, digelar belajar singkat untuk memahami cara verifikasi SKPI. Para dosen dan guru besar bahkan ikut menyalakan komputernya dalam proses ini untuk mengetahui cara verifikasi SKPI.
Dekan FSH Dr. H. Moh Arja Imroni, M.Ag menyatakan, SKPI harus dikeluarkan bersamaan dengan ijazah. Oleh karena itu, dalam forum rapat dosen, dilakukan kegiatan agar dosen wali bisa mengetahui cara verifikasi SKPI.
“Kami hadirkan kepala PTIPD untuk memberikan informasi ini,” timpalnya. (TIM HUMAS)[:]