[:id]SEMARANG – Berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang periode tahun 2019-2023 surat Nomor : 07/Un.10.0/Panrek/HM.00/04/2019, Panitia Penjaringan menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Bakal Calon Rektor UIN Walisongo Semarang periode tahun 2019-2023;
1. Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc (Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI)
2. Prof. Dr. H. Suparman, M.Ag. (Wakil Rektor III UIN Walisongo saat ini)
3. Prof. Dr. Fatah Syukur, M.Ag. (Wakil Dekan I FITK UIN Walisongo saat ini)
4. Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA (Direktur Pascasarjana UIN Walisongo saat ini)
5. Prof. Dr. Muhibbin, M.Ag. (Rektor UIN Walisongo saat ini)
6 Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M.Ag. (Wakil Rektor II UIN Walisongo saat ini).
Nama-nama diatas telah memenuhi persyaratan Bakal Calon Rektor sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor UIN Walisongo Semarang pada 9 Juli 2019.
4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 tahun.
5. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Mencalonkan diri menjadi Rektor secara tertulis.
9. Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi :
(a). Visi dan Misi kepemimpinan; dan
(b). Program peningkatan mutu UIN Walisongo Semarang.
B. Persyaratan Khusus
1. Lulusan program Doktor (S3); dan
2. Memiliki jabatan fungsional Profesor.[:]