[:id]UIN Walisongo Online, Semarang – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengundang para ahli hukum untuk menelaah dan mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja terbit.
Telaah dan kajian dari para ahli hukum disampaikan dalam Webinar Kajian Akademik UU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Laboratorium Hukum FSH UIN Walisongo, Kamis 5 November 2020. Dalam kegiatan ini juga diresmikan Centre of Law and Constitution (CLC) Studies atau Pusat Studi Hukum dan Konstitusi.
Ada tiga ahli hukum yang diundang untuk berbicara, yaitu Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) Siti Rahmah, MH, guru besar Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D dan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Dekan FSH UIN Walisongo Dr H Muhamad Arja Imroni, M.Ag mengatakan, kajian UU Cipta Kerja penting dikaji sebagai bagian dari akademisi. Selain membincang tentang pasal-pasal tentang ketenagakerjaan, UU yang terbit juga membincang tentang pendidikan.
“Kami tidak ingin ketinggalan atas kajian ini, karena perdebatan sudah ada sebelum diundangkan. Setelah kajian ini, hasilnya insyallah akan didiseminasikan kepada masyarakat luas,” kata Arja, ketika memberi sambutan.
Webinar dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Walisongo Dr. H. M. Mukhsin Jamil, M.Ag. Menurut Mukhsin, kajian ini penting untuk melihat urgensi undang-undang apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Negara pancasila atau belum.
“Dalam perspektif keadilan sosial misalnya, undang-undang ini untuk siapa? Apakah undang-undang ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang adil? Siapa yang dilindungi? Dan apakah dapat mensejahterakan warga?” ujarnya.
Webinar sendiri berlangsung mulai 07.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Para ahli memaparkan materi secara bergiliran, dari Siti Rahmah, Prof Susi dan Zaenal.
Siti Rahmah, MH dari YLBHI menguraikan kronologi penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja dari awal, kemudian perkembangannya hingga penerbitan. Dalam kajiannya, YLBHI menemukan sejumlah permasalahan mendasar yang mengiringi penerbitan undang-undang tersebut.
Pembicara kedua, Prof Susi juga mengkritik kehadiran undang-undang ini dari segi legislasi yang dipandang bermasalah. Salah satu contohnya pasca diundangkan, ditemukan kesalahan pengetikan. Pemerintah mengakui kesalahan tersebut, dan akan diperbaiki kemudian.
“Kalau misalnya ada perbaikan di praktek distribusi ke 2 ini perlu dikritisi, apakah itu ada dasarnya atau tidak?” ujarnya.
Sementara Dr Zaenal juga menganalisa ketentuan perundangan ini dari segi paradigm dan substansi pasal per pasal.
Diskusi sendiri berlangsung cukup intens, hingga akhirnya ditutup pukul 12.30 WIB. (Tim Humas)[:]