[:id]
UIN Walisongo Online, Semarang – UIN Walisongo mengumumkan kebijakan lanjutan mengenai skema keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal tahun ajaran 2020/2021 atau semester II tahun 2020 ini.
Salah satu skema keringanan terbaru, yaitu pembebasan UKT diberikan kepada mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal karena covid 19.
Mereka yang masuk kategori tersebut, bagi yang mengajukan, akan bebas bayar pada 1 semester ke depan. Pengumuman kebijakan lanjutan ini disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo, Dr. Arief Budiman, M.Ag, Minggu (21/6/2020).
“Mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena covid 19 bebas UKT semester (gasal) ini,” ujarnya.
Arief menjelaskan, keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak covid 19 tidak saja bagi orang tuanya yang meninggal. Ada beberapa opsi yang dapat diambil mahasiswa yang terdampak pandemi.
Diantaranya dispensasi waktu pembayaran UKT dengan cara mengangsur 2 kali pembayaran.
Selain itu, ada juga keringanan berupa diskon pembayaran UKT maksimal 15 persen, dari semula maksimal 10 persen.
Skema keringanan ini diberikan kepada mereka yang mengajukan keringanan, kemudian diverifikasi memenuhi atau lolos prasyarat yang ditentukan. Dalam kebijakan terbaru, mahasiswa juga dibolehkan memilih lebih dari satu skema yang ditawarkan.
“Mahasiswa selain mendapatkan pengurangan juga boleh memperpanjang pembayaran atau mengangsur, sesuai ketentuan SK Rektor.” Terangnya.
Mahasiswa yang mengajukan keringanan dapat membawa surat permohonan yang diketahui tingkat RT/RW, serta dilengkapi dokumen terkait.
“Ini dilakukan agar semua mahasiswa bisa tetap melanjutkan perkuliahan,” tambahnya.
Mantan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum ini menyebut, skema keringanan UKT yang diputuskan telah persetujuan dari lembaga mahasiswa, mulai dari DEMA dan SEMA, baik di tingkat Universitas maupun Fakultas.
Kepala Sub Bagian Humas UIN Walisongo, Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M, menambahkan, waktu pembayaran UKT yang boleh diangsur menunjukkan keberpihakan kampus terhadap mahasiswa. Pimpinan kampus, kata dia, terbuka terhadap semua masukan, termasuk dari mahasiswa.
Selain hal tersebut, kampus akan mengelola pos dari dana Muawanah yang akan digunakan sebagai beasiswa bagi mahasiswa terdampak. “Penggunaan dana muawanah untuk beasiswa dilakukan dengan cara diseleksi,” tambahnya.
Pengaturan keringanan UKT di UIN Walisongo sebelumnya merupakan turunan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama, tertanggal 12 Juni 2020.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (15/06).
Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan. (Tim Humas)[:]