[:id]UIN Walisongo Online, Semarang – Program Studi Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo menyelanggarakan penandatanganan kerjasama (PKS) dan Penyelarasan Kegiatan Magang Klinik Hukum dengan sembilan (9) kantor hukum (pengacara) dan lembaga bantuan hukum (LBH), di laboratorium hukum kampus setempat, Jumat (21/2/2020).
Masing-masing pihak hadir dalam perjanjian kerjasama itu.
Pihak FSH UIN Walisongo diwakili oleh Dekan Dr. M Arja Imroni, M.Ag, diikuti oleh perwakilan kantor pengacara dan LBH.
Adapun 9 kantor pengacara dan LBH itu adalah LBH Pandanaran, LBH Semarang, LBH Apik Semarang, LRC-KJHAM, Yosep Parera Law Firm, Kantor Advokat Faqihudin and Partner, Atatin Malihah and Partner, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rintawi Samekto and Rekan, dan AAA Associates.
Melalui penandatanganan PKS, nantinya ada 69 mahasiswa program studi ilmu hukum pada tahun 2020 ini yang akan magang klinik hukum di 9 kantor hukum pengacara dan LBH. Mereka akan belajar klinik hukum di luar kelas perkuliahan selama 1 semester atau 16 kali pertemuan.
Kaprodi Ilmu Hukum Brilian Ernawati, M.Hum mengatakan, magang klinik hukum atau belajar di luar perkuliahan sudah terlaksana setiap tahun. Klinik hukum pada tahun 2020 ini merupakan yang ketiga kalinya untuk mahasiswa prodi ilmu hukum mulai angkatan 2016, 2017 dan 2018.
“Magang ini sudah dilakukan di tahun ketiga. Kami berharap agar agar pelaksanaan magang bisa rutin berjalan tiap tahun. Kami juga ingin penyelengggaran semakin baik,” ujarnya.
Secara khusus, Kaprodi mengucapkan terima kasih kepada kantor hukum dan LBH yang bersedia menampung mahasiswa ilmu hukum untuk belajar di luar kelas. Ia berharap pelaksanaan magang bisa membuat kompetensi mahasiswa meningkat.
“Semoga klinik hukum tahun ini berjalan lancar,” tandasnya.
Dekan FSH M Arja Imroni mendukung kegiatan magang klinik hukum ini.
Menurutnya, ini dilakukan untuk peningkatan kompetensi mahasiswa di bidangnya. Lewat magang, mahasiswa bisa memahami cara penanganan kasus, khususnya dalam penanganan perkara yang diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
“Semoga kerjasama ini mahasiswa mendapat pengatahuan hukum langsung dari praktisi,” pesannya.
Setelah penandatanganan PKS, dilanjut ramah tamah dan sharing ide soal pengelolaan klinik hukum ke depan. Selain itu, mahasiswa yang akan menjalani magang juga dipertemukan dengan para praktisi hukum dalam kesempatan PKS ini. (TIM HUMAS)[:]