[:id]UIN Walisongo Online, Semarang – Anggota Ombudsman RI Dr Ninik Rahayu, M.S membekali ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, tentang Maladministrasi Pelayanan Publik.
Bekal pengetahuan tersebut diberikan dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan di Auditorium 1 Kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Rabu (4/3/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag, Wakil Rektor I Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag, Wakil Rektor III Dr. Ahmad Arief Budiman, M.Ag, para dekan, wakil dekan, pimpinan lembaga dan UPT di lingkungan UIN Walisongo.
Dalam kesempatan tersebut, Ninik menyampaikan materi tentang Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam awal pemaparannya, perempuan berhijab ini mengenalkan profil Ombudman kepada para peserta. Peran dan kerja Ombudsman juga disampaikan dalam awal perkenalannya.
“Ombudsman ini diambil dari Swedia, artinya perwakilan masyarakat,” kata Ninik memulai kegiatan.
Ratusan mahasiswa UIN yang hadir dalam kegiatan ini menyimak dengan seksama pemaparan Sekretaris Konggres Ulama Perempuan ini. Bahkan, kursi yang disediakan terlihat penuh hingga membeludak hingga ke luar ruangan.
Rektor UIN Walisongo Prof Dr Imam Taufiq, M,Ag sebelumnya menyampaikan kedatangan anggota Ombudsman memberikan kuliah umum adalah hal yang langka. Tidak banyak komisioner lembaga negara berkunjung ke kampus-kampus untuk membagi pengetahuan dan pengalaman kepada mahasiswa.
Guru besar ilmu tafsir ini menilai Ombudsman merupakan salah satu lembaga negara yang punya peran penting dalam pengembangan administrasi di Indonesia. Ombudsman memberi garansi dan jaminan kepada masyarakat ketika ingin menghadirkan pelayanan secara prima.
“UIN Walisongo juga terus berikhtiar memberi pelayanan total kepada masyarakat luar,” jelas rektor.
Kepada mahasiswa, rektor mengingatkan bahwa mereka adalah agen. Sebagai agen, mahasiswa dituntut mampu menjadi dinamisator masyarakat. “Mahasiswa perlu pemahaman tentang ombudsman, agar ikut memperbaiki pelayanan publik secara prima,” tambahnya.
Dalam kesempatan kali ini, rektor juga menyampaikan prestasi UIN Walisongo dari Ombudsman pada tahun 2019 lalu. Ombudsman memberi predikat sebagai kampus dengan ketaatan tinggi. Menurut rektor, predikat itu tidak lepas dari adanya Surat Keputusan Rektor tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) UIN Walisongo.
“SPM ini filosofi kampus memberi service kepada mahasiswa, kepada publik. Baik itu persoalan SOP, tarif dan semuanya diberikan, diakses secara terbuka ke masyarakat, kecuali infomasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (TIM HUMAS)[:]