[:id]
SEMARANG- Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang adakan kegiatan Seminar Nasional bertajuk ” Pendidikan Anti Korupsi Dilingkungan Perguruan Tinggi”. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium I Kampus I ini di buka secara resmi oleh Dekan FSH Dr H Muhammad Arif Junaidi MAg, serta hadirkan narasumber Fungsioner KPK Bapak Muhammad Janatan dan Ketua Umum GNPKRI Bapak Basri Budi Utomo, Senin (15/10).
Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan – tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa – sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan – diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
[:]