[:id]
UIN Walisongo Online, Semarang – Nama mendiang Prof. Dr. Qodri Azizy di UIN Walisongo coba digaungkan kembali agar lebih dikenal publik. Gagasan-gagasan yang ditelurkannya semasa hidup dinilai layak untuk dikembangkan.
Salah satu gagasan yang diingat adalah humanisasi hukum Islam. Menurut mendiang, Hukum Islam tidak sekedar ijtihad manusia. Hukum Islam perlu dibumikan (humanisasi) dan jangan disakralkan.
Hal itu disampaikan Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. H. Imam Taufiq, M.Ag dalam Webinar dengan tema Masa Depan Politik Hukum Islam di Indonesia yang diselenggarakan Qodri Azizy Institute dan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang, Rabu (5/8/2020) kemarin.
“Gagasan Prof Qodri Azizy ini yang saya ingat ada empat gagasan. Pertama, tentang humanisasi Hukum Islam. Pak Qodri mengajak kita untuk berfikir secara kontekstual,” kata Imam, dalam sambutannya.
Gagasan lain yaitu perlunya ijtihad kontekstual agar hukum Islam lebih bermakna, bernilai dan menjadi hidup di tengah masyarakat. Gagasan ketiga yaitu perlunya reinterpretasi. Menurut Imam, kajian hukum tidak sebatas menolak atau menerima, namun harus juga disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Gagasan keempat yaitu perlunya pendekatan multidispliner dalam kajian hukum Islam. Kajian hukum akan berkembang jika tidak hanya satu perspektif, tapi lintas disipliner.
“Pendekatan multidisipliner ini patut dikembangkan. Hukum Islam kerap dikaitkan dua hal, yaitu ketuhanan dan kemanusiaan. Ini perlu direnungkan kembali, agar kita lebih memahami dalam konteks Indonesia,” tambahnya.
Dekan FSH Dr. H. M Arja Imroni menjelaskan, gagasan mendiang Prof Qodri Azizy memang perlu perlu dikembangkan, dan dipahami generasi muda, terutama yang kuliah di UIN Walisongo. Salah satu caranya dengan mendirikan Qodri Azizy Institute, yang berdiri sejak Desember 2013.
“Gagasan Prof Qodri ini sekaligus mengenalkan UIN Walisongo, karena beliau dosen dan guru besar di FSH dan alumni UIN Walsiongo,” ujarnya. (Tim Humas)[:]