Usung “Fikih Prasmanan” Musahadi Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

[:id]

Rektor Prof Dr H Imam Taufiq MAg saat mengalungkan samir kepada Prof Dr H Musahadi MAg.

UIN Walisongo Online; Semarang – Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Dr H Imam Taufiq MAg, hari ini, Rabu (8/1) mengukuhkan Prof Dr Musahadi MAg menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.

Prof Dr H Musahadi MAg saat membaca pidato pengukuhan dirinya.

Dalam meraih Guru Besarnya, Prof Musahadi mengangkat pidato ilmiah tentang “Fikih Prasmanan (Mencermati Disrupsi di Bidang Hukum Islam). Menurut Musahadi saat ini melalui searching dan googling, orang dapat mengekplorasi pengetahuan fikih lintas mazhab dan lintas genre, mulai dari yang paling konservatif fundamentalis hingga yang paling liberal. Mereka menseleksi, memformulasikan dan mengeksekusi sendiri “menu-menu” fikih yang tersajikan itu dengan leluasa.

“Proses pengambilan keputusan mengenai menu mana yang akan diambil berada ditangan mereka, dan dapat dilakukan sendiri secara personal. Inilah yang saya maksud dengan fenomena “Fikih Prasmanan”, yang suka atau tidak suka telah hadir dalam era disrupsi ini,” jelas Guru Besar UIN Walisongo ke-27 ini.

Banyak netizen yang mengakses pengetahuan fikih tanpa guru yang jelas dan tanpa memperhatikan sanad keilmuan yang jelas. “Mereka menjadi santri milineal yang belajar fikih melalui kyai Google. Cara ini bisa berbahaya, karena tanpa bimbingan guru, sangat berpotensi terpapar terorisme.”

Di akhir pidato pengukuhannya, Musahadi menyampaikan refleksi untuk para kolega dosen. “Jika sebagai dosen kita tidak bisa menjadi Rektor, Wakil Rektor atau Dekan, sesungguhnya tidak ada yang salah, karena kursi jabatan itu terbatas dan yang menentukan adalah orang lain. Tetapi jika sebagai dosen kita tidak bisa menjadi Guru Besar, sesungguhnya harus serius kita evaluasi. Karena kursi jabatan Guru besar itu tersedia tanpa batas dan kita sendiri yang menentukan.” Pungkasnya.

Rektor Prof Dr H Imam Taufiq MAg saat berikan sambutan pada pengukuhan Prof Dr H Musahadi MAg.

Sementara itu Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Taufiq MAg, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan anugrah bukan hanya bagi Prof Musahadi dan keluarga, tetapi juga bagi UIN Walisongo Semarang. Menurutnya gagasan Fikih Prasmanan sangat relevan untuk menjawab cara beragama Muslim Indonesia dewasa ini dengan beberapa pertimbangan. Pertama adalah saat ini kita hidup dalam tiga ruang: realitas, digital dan virtual reality. Saat ini siapa saja punya kebebasan untuk mengakses informasi, siapa saja boleh membuat fatwa, sehingga kita dihadapkan pada dua hal: otoritas dan kualitas.

“Ustadz dengan jumlah follower yang banyak menjadi otoritatif di ruang digital, meski pengetahuan agamanya terbatas. Sementara Kyai yang memiliki kualitas yang memadai tidak memiliki otoritas di ruang digital karena jumlah follower yang sedikit. Akibatnya agama disimplifikasi dengan citra virtual, bukan kapasitas ilmu.”

Pertimbangan kedua, Fikih Prasmanan memberi kita sebuah “pepeling” tentang pentingnya membedakan antara yang benar dan yang pantas. Karena tidak semua yang benar itu selalu relevan untuk diterapkan.
“Musahadi mengingatkan adanya transnasional fatwa, dimana fatwa di negara lain diadopsi begitu saja di suatu negara, padahal masing-masing negara memiliki nilai, norma dan konteks sosial yang berbeda.”

Pertimbangan ketiga, Fikih Prasmanan menegaskan tentang sebuah pasar agama baru dengan segmen pasar yang besar. Pemahaman keagamaan generasi milineal banyak dibentuk oleh ruang digital. “Persoalannya kanal-kanal penyedia informasi terkait Fikih diruang digital masih didominasi oleh situs konservatif, politis-intoleran dan radikal. Sementara situs keislaman moderat masih relatif sedikit. Ibarat menu prasmanan, jumlah menunya masih terbatas.” Jelas Prof Imam.[:]

Leave a Reply