UIN Walisongo Online, Semarang,- Inspektur III ITJEN Kemenag, Dr. Syafi’i, M.Ag., membagikan strategi penguatan anggaran pada sesi ketiga Sekolah Manajemen BLU UIN Walisongo. Langkah ini diambil untuk memastikan aset negara dikelola secara maksimal agar kampus bisa bekerja lebih maksimal dan transparan.
Acara yang digelar di Ruang Teater Gedung Rektorat pada Selasa (12/05/2026) ini menghadirkan Dr. Syafi’i, M.Ag. sebagai narasumber. Sesi diskusi kali ini dipandu oleh moderator Dr. Ratno Agriyanto (Kepala SPI) membahas bagaimana peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam mengawal kampus-kampus yang sudah berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam paparannya, Syafi’i menegaskan bahwa paradigma lama auditor sebagai “watchdog” atau anjing penjaga yang hanya sibuk mencari kesalahan orang lain sudah harus ditinggalkan. Sekarang, Itjen Kemenag lebih berperan sebagai pendamping yang memberikan peringatan dini jika ada sesuatu yang kurang pas, sekaligus memberikan saran perbaikan yang nyata. Transformasi ini sangat penting agar setiap satuan kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk UIN Walisongo mendapatkan dukungan untuk mencapai target kinerjanya masing-masing.
“Audit bukan hanya mencari kesalahan, beranjak dari sekadar mencari kesalahan seperti watchdog, digeser menjadi pendorong satuan kerja untuk meningkatkan performa kinerja yang lebih baik,”.
Pergeseran peran ini mencakup tiga fungsi utama yang dijalankan oleh Itjen, yaitu early warning, consulting, dan assurance. Melalui early warning, auditor memberikan peringatan dini atas risiko yang mungkin menghambat tujuan organisasi. Sementara itu, fungsi consulting bertujuan memberikan nilai tambah melalui saran perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, sedangkan assurance memberikan keyakinan memadai bahwa organisasi berjalan sesuai aturan dan efisien.
Namun, Syafi’i juga mengingatkan bahwa fleksibilitas ini terutama pada satuan kerja BLU bukan berarti boleh bebas melanggar aturan demi mengejar target.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan mendorong untuk melanggar peraturan, tapi untuk meningkatkan kinerja,” tambahnya dengan tegas.
Fokus pada Akuntabilitas Anggaran dan Aset Kampus
Bagi kampus yang berstatus BLU, pengawasan keuangan menjadi sangat penting, karena adanya fleksibilitas dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Syafi’i menjelaskan bahwa pengelolaan ini harus tetap berlandaskan pada aturan hukum yang kuat, seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 23 Tahun 2005. Fokus pengawasan dimulai dari tahap perencanaan di hulu, yakni reviu Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), hingga ke tahap pelaporan akhir yang harus terintegrasi secara digital.
Selain itu, optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) juga menjadi sorotan utama dalam sesi ini. Kampus diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset yang menganggur, seperti gedung atau lahan, untuk disewakan menjadi kantin, parkir, atau asrama guna menambah pemasukan kampus. Di sisi lain, Syafi’i mengingatkan bahwa setiap skema pemanfaatan aset wajib mengantongi izin tertulis dari pengelola barang dan hasilnya harus dicatat penuh sebagai pendapatan BLU.
“Lakukan audit karena tugas, mencari ketidakpatuhan, tapi jangan mencari kesalahan dan merasa paling tahu soal substansi tugas”.

Waspada Titik Rawan dan Jaga Integritas
Dr. Syafi’i juga mewanti-wanti para pengelola kampus tentang adanya “titik rawan” atau red flags yang wajib diwaspadai. Beberapa di antaranya adalah pungutan liar di luar tarif resmi, pembayaran honor ganda, hingga aset kampus yang dikuasai pihak ketiga tanpa kontrak yang jelas. Untuk memitigasi hal ini, ia menawarkan empat pilar strategi penguatan, yakni digitalisasi sistem, peningkatan kapasitas SDM, transparansi informasi, serta penerapan reward and punishment yang tegas.
“Integritas adalah fondasi utama. Dengan digitalisasi, peningkatan SDM, transparansi, dan sistem reward and punishment yang jelas, kita membangun ekosistem kampus yang bersih dan berdaya saing”.
Pada akhir pemaparanya, Syafi’i menekankan untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme bagi para auditor maupun Satuan Pengawas Internal (SPI) di kampus. Seorang auditor harus memiliki ketajaman analisis dan skeptisisme profesional, namun tidak boleh memelihara prasangka buruk sejak awal. Audit harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki sistem birokrasi, bukan alat untuk menjatuhkan atau mencari-cari kesalahan yang tidak substansial.
“Auditor harus berangkat dari skeptisisme, bukan dari suudzon,” pesan Dr. Syafi’i kepada seluruh peserta.
Sebagai penutup, ia memproyeksikan masa depan pengawasan yang lebih integratif bagi institusi pendidikan tinggi.
“Ke depan, Auditor bertindak sebagai satuan akreditasi sekaligus sebagai mitra untuk meningkatkan kinerja institusi yang lebih baik”, pungkasnya.



