Korupsi vs Kriminalisasi: Membaca Perebutan Legitimasi dari Perspektif Bahasa

Ditulis oleh Eko Widianto, Dosen UIN Walisongo Semarang, Mahasiswa doktoral University of Galway, Irlandia

Publik sedang dipertontonkan diskursus penegakan hukum yang kian menarik. Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang juga pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, terjadi perebutan legitimasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat secara kolektif.

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 5,6 triliun. Alih-alih melegitimasi proses hukum yang sedang berlangsung, publik justru melabeli ini sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya, kasus serupa juga sempat terjadi pada Tom Lembong yang dijatuhi vonis tanpa adanya ‘mens rea’, sebelum pada akhirnya mendapatkan abolisi dari presiden.

Peristiwa ini menarik ditilik dari perspektif linguistik, khususnya Critical Discourse Analysis (CDA). Dalam kerangka CDA, bahasa tidak dianggap sebagai entitas netral. Kedudukannya justru menjadi arena yang dikontestasikan. Melihat kasus Nadiem, ada pertarungan bahasa yang diproduksi oleh aparat penegak hukum versus masyarakat. Keduanya sama-sama sedang membangun dan memperebutkan legitimasi. Aparat hukum sedang menciptakan otoritas simbolik melalui label “korupsi”, sedangkan masyarakat secara kolektif mendelegitimasi narasi tersebut dengan label “kriminalisasi”. Label, dalam kepercayaan Foucault, adalah alat utama untuk membangun stigma.

Kata korupsi tidak bisa dipandang sederhana. Istilah ini memunculkan makna “kerugian negara”, “penyalahgunaan wewenang”, dan “perbuatan melawan hukum”. Begitu label ini disematkan, seseorang bisa mengalami delegitimasi moral, bahkan sebelum publik memahami detail kasusnya. Menariknya, publik justru memandang lain. Mereka tidak serta merta menelan mentah-mentah otoritas yang sedang dibangun oleh penegak hukum. Sebaliknya, secara kolektif mereka memverifikasinya, sehingga menciptakan kontra-wacana. Akibatnya, muncul narasi tandingan berupa label kriminalisasi. Narasi ini kemudian menghasilkan krisis legitimasi bagi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

Krisis legitimasi, siapa yang akan menang: publik atau negara?Dalam kacamata seorang filsuf asal Italia, Antonio Gramsci, kekuasaan tidak cukup hanya bekerja lewat paksaan. Ia harus hadir dan memperoleh persetujuan moral dan intelektual dari masyarakat. Oleh karena itu, ketika negara menyebut seseorang bersalah, publik semestinya melegitimasi itu. Namun, apabila secara kolektif masyarakat tidak mempercayainya, ini merupakan tanda adanya krisis hegemoni. Dengan kata lain, negara masih memiliki perangkat hukum. Akan tetapi, negara telah kehilangan legitimasinya untuk membuat publik percaya pada makna yang diproduksi. Meminjam istilah Bourdieu, negara sedang memproduksi symbolic power, atau, kekuatan simbolis, tetapi masyarakat juga punya symbolic resistance (resistensi simbolis). Negara memiliki kuasa untuk menamai, melabeli, mengklasifikasi, dan membuat kategori sosial tampak sah dan solid. Kuasa ini mereka gunakan dalam memunculkan label seperti “korupsi”, “penyalahgunaan wewenang”, atau “menciptakan kerugian bagi negara”. Namun dalam kasus ini, publik juga melakukan symbolic resistance. Mereka menolak klasifikasi negara. Mereka tidak menerima label koruptor yang dibangun oleh negara begitu saja. Sebaliknya, mereka menggantinya dengan label lain seperti “korban”, “kriminalisasi”, “teknokrat”, “reformis”, atau “orang yang dikorbankan”.

Mengapa publik menolak legitimasi negara?Setidaknya ada tiga alasan kuat mengapa masyarakat secara kolektif melakukan kontra-wacana. Pertama, publik memiliki memori kolektif yang kuat. Mereka terus mengingat adanya ketimpangan penegakan hukum. Mereka menyaksikan adanya hukum tebang pilih. Bahkan, belum lama mereka menyaksikan vonis terhadap seseorang yang bahkan tidak memiliki ‘mens rea’. Ini alasan psikologis yang paling fundamental mengapa masyarakat kian mendelegitimasi keputusan aparat hukum.

Kedua, publik membaca inkonsistensi bahasa hukum. Kasus korupsi tidak terjadi sekali dua kali, tetapi berulang kali. Namun, ada ketidakkonsistenan dalam proses penegakannya. Tersangka yang secara terang-terangan merugikan negara dan memperkaya pribadi mendapatkan hukuman yang tidak semestinya. Di sisi lain, kasus-kasus yang belum jelas kebenarannya divonis lebih berat. Akibatnya, label “bersalah” yang diproduksi oleh bahasa hukum tidak memiliki performa legit dan menghasilkan kepatuhan pada masyarakat, tetapi justru menghasilkan perlawanan.

Alasan ketiga adalah publik melihat adanya ketidaksesuaian antara label dan figur. Ketika figur telah diasosiasikan dengan teknokrasi, profesionalisme, atau reformasi, kemudian tiba-tiba dilabeli sebagai koruptor, terjadi proses disonansi makna. Hal ini memunculkan krisis kepercayaan terhadap penegak hukum. Publik tidak lagi mendengar istilah penegakan hukum sebagai janji keadilan, tetapi sebagai kemungkinan selektivitas. Lebih jauh lagi, mereka juga tidak selalu mendengar “korupsi” sebagai bukti kejahatan, melainkan sebagai tanda bahwa seseorang tengah dijadikan target. Ini sangat berbahaya karena secara tidak sadar negara sedang mengalami degradasi wibawa moral. Mereka akan semakin sulit meyakinkan publik bahkan ketika sedang benar-benar menegakkan keadilan.

Pada akhirnya, kita melihat fenomena menarik bahwa publik tidak sepenuhnya pasif. Mereka tidak hanya menerima berita secara reseptif, tetapi mereka aktif melakukan re-semantisasi. Setiap diskursus yang disodorkan oleh penguasa, seperti “korupsi”, mulai diverifikasi, diolah, dan bahkan diresistensi. Kata yang semula dimaksudkan untuk membangun stigma dan hegemoni kekuasaan, kini dibaca ulang sebagai tanda kemungkinan penyalahgunaan hukum. Tanpa sadar, bahasa negara sedang mengalami kegagalan performatifnya. Ia yang semula berusaha menghasilkan keyakinan publik, justru melahirkan kecurigaan dan perlawanan.