Mahasiswa IAIN Gencarkan Anti Korupsi

Humas – Sudah banyak para pejabat
pemerintah maupun pemimpin di lembaga atau perguruan tinggi dan mahasiswa yang
memahami makna anti korupsi. Akan tetapi mereka jarang yang mau dan sadar
mengaplikasikannya dalam tataran praktis serta dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini
disampaikan Sandri Justiyana, Fungsional Dikyanmas KPK, dalam seminar nasional
yang dilakukan BEM Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang bekerjasama dengan
Lembaga Kajian dan Penerbitan (LKaP) PMII Rayon Tarbiyah di Aula I, Rabu
(30/5).

“Pendidikan anti
korupsi seharusnya digencarkan sejak dini serta para generasi penerus bangsa
yaitu para mahasiswa. Pasalnya, perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan Negara.
Perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena
jabatan atau kedudukan, Perbuatan korupsi biasanya ada unsur kesengajaan,” paparnya.

Amin Priatna,
Kemendikbud wilayah 4 RI mengatakan, Setidaknya ada tiga cara pemberantasan
korupsi. Pertama tindakan preventif yaitu, perbaikan system, pengawasan, business
approach, economi approach
. Kedua, tindakan represif, peran serta
masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Ketiga tindakan
edukatif, meliputi cultural approach, pendidikan formal, pendidikan pegawai,
pendidikan masyarakat.

“Perlunya pendidikan
anti korupsi sangat penting guna memperkenalkan, memahami dan mengaplikasikan
semangat melawan korupsi. Menumbuhkan keteladanan bagi lingkungan dalam
kegiatan keseharian; serta membentuk kepribadian anti korupsi pada diri pribadi
mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agen of change
bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman
korupsi,” tandasnya.

Senada dengan
Amin Priatna, Dr Siskandar, MA. Dari FIP UNNES menambahkan, bahwa pendidikan
anti korupsi sangat penting karena bertujuan untuk memperkuat kejujuran,
kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai upaya mencegah perbuatan korupsi.(soim)

Leave a Reply