UIN Walisongo Online, Semarang — Di tengah pertumbuhan industri keuangan syariah global yang diproyeksikan menembus 5,96 triliun dolar AS pada 2026, sebuah pertanyaan mendasar mengemuka: mengapa ekspansi tersebut belum sepenuhnya menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat?
Pertanyaan itulah yang menjadi titik tolak pidato pengukuhan Prof. Dr. Ali Murtadho, M.Ag., sebagai Guru Besar Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang, Sabtu (14/2/2026), di Auditorium II Kampus III. Dalam forum pengukuhan 10 guru besar tersebut, Murtadho menawarkan apa yang ia sebut sebagai “rekonstruksi paradigma ekonomi Islam integratif-humanistik”.
Ia memulai dengan data yang impresif. Total aset keuangan syariah Indonesia pada 2024 mencapai Rp2.883,67 triliun, tumbuh 11,67 persen secara tahunan. Indonesia bahkan berada di posisi teratas Global Islamic Economy Indicator bersama Malaysia dan Arab Saudi. Namun, bagi Murtadho, angka-angka tersebut belum menjawab soal paling esensial: distribusi keadilan dan pengurangan pengangguran.
“Persoalannya bukan sekadar instrumen, melainkan paradigma,” ujarnya.
Menurut Murtadho, ekonomi Islam kontemporer kerap terjebak dalam pendekatan teknis-operasional yang legalistik. Akad dinilai sah secara fikih, tetapi kehilangan ruh kemaslahatan. Ia mengingatkan bahaya “rekayasa akad” yang memenuhi syarat formal, tetapi secara substansial menjauh dari tujuan keadilan.
Untuk itu, ia mengajak kembali menengok khazanah klasik, terutama Imam Malik melalui Al-Muwaththa’. Dalam pembacaan Murtadho, karya tersebut bukan sekadar kitab hadis dan fikih, melainkan dokumentasi praksis sosial-ekonomi Madinah yang menyatukan norma dan realitas.
Imam Malik, kata dia, menolak transaksi yang tidak alami dan sarat spekulasi. Keuntungan harus lahir dari perdagangan riil dan keberanian menanggung risiko, bukan dari permainan hukum yang menyerupai riba terselubung. Prinsip kesepadanan nilai, stabilitas uang, transparansi, dan larangan gharar menjadi fondasi etis-ekonomis yang relevan hingga kini.
“Transaksi yang sah secara formal belum tentu adil secara substansial,” tegasnya.
Ia bahkan menyinggung potensi “bubble economy” dalam praktik keuangan syariah modern ketika transaksi finansial menggelembung tanpa basis sektor riil.
Jika Imam Malik menawarkan fondasi integratif antara norma dan realitas, Ibn Khaldun—melalui Al-Muqaddimah—melengkapi dengan perspektif humanistik.
Murtadho mengelaborasi konsep kerja Ibn Khaldun yang menggunakan istilah ‘imarah dan i‘timar, yakni aktivitas produktif yang menopang peradaban (‘umran). Dalam perspektif ini, pengangguran bukan semata persoalan kurangnya lapangan kerja, melainkan hilangnya motivasi dan kapasitas manusia untuk berkarya.
Pengangguran, menurut Ibn Khaldun, sering kali lahir dari kebijakan negara yang menindas, pajak berlebihan, monopoli, dan ketidakadilan struktural. Ketika gairah bekerja padam, pasar lesu, dan peradaban melemah.
Pendekatan ini berbeda dari ekonomi modern yang memandang pengangguran sebatas ketidakseimbangan pasar tenaga kerja. Bagi Ibn Khaldun, masalahnya lebih dalam: dehumanisasi dan rusaknya solidaritas sosial.
“Pengangguran adalah cermin dari tata kelola ekonomi dan politik yang keliru,” ujar Murtadho mengutip spirit pemikiran Khaldun.
Integrasi pemikiran Imam Malik dan Ibn Khaldun, menurutnya, melahirkan paradigma ekonomi Islam yang utuh: berbasis nilai syariah yang substantif, berpijak pada realitas empiris, sekaligus berorientasi pada martabat manusia dan keberlanjutan peradaban.
Ekonomi Islam, tegasnya, tidak boleh berhenti pada kepatuhan legal-formal atau efisiensi teknokratis. Ia harus mendorong produktivitas riil, pemerataan kesempatan berusaha, stabilitas nilai, serta distribusi kebutuhan pokok yang adil.
Pidato pengukuhan itu bukan sekadar refleksi akademik, melainkan kritik tajam terhadap arah perkembangan ekonomi syariah kontemporer. Di tengah euforia pertumbuhan industri, Murtadho mengingatkan agar ekonomi Islam tidak kehilangan jiwanya.
Sebab, sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Malik dan Ibn Khaldun, ekonomi bukan hanya soal pasar dan angka, melainkan tentang manusia, keadilan, dan keberlanjutan peradaban.


