Memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 91/E/KPT/2024 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, maka Rektor Universitas Walisongo Semarang membatalkan penerimaan mahasiswa Doktor melalui RPL sebagaimana tertuang dalam SK Rektor Nomor 1982/Un.10.0/R/HK.01.00/10/2024 dan SK Rektor Nomor 591 Tahun 2024 ( sebagaimana terlampir).
SK REKTOR NOMOR 1982/Un.10.0/R/HK.01.00/10/2024 TENTANG PEMBATALAN KELULUSAN TES MASUK MAHASISWA RPL PROGRAM MAGISTER DAN DOKTOR selengkapnya silahkan UNDUH DISINI
SK REKTOR NOMOR 591 TAHUN 2024 PENCABUTAN KEBIJAKAN RPL selengkapnya silahkan UNDUH DISINI