PENGUMUMAN
Nomor : B-4437/Un.10.0/R.II/KU.00.1/12/2020
PEMBAYARAN SPP/UKT MAHASISWA
PROGRAM DIPLOMA 3 (D-3), SARJANA (S-1), PROGRAM MAGISTER (S-2)
DAN PROGRAM DOKTORAL (S-3)
UIN WALISONGO
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Berdasarkan Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 232 Tahun 2020 tertanggal 27 Juli 2020 tentang Penyesuaian Kalender Akademik Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun Akademik 2020/2021, maka dengan ini diumumkan bahwa pembayaran SPP dan UKT mahasiswa UIN Walisongo diatur sebagai mana terlampir.