PNS Harus Pahami PP 53 Tahun 2010

SEMARANG – Untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai,
Bagian Kepegawaian Biro AUAK IAIN Walisongo menyelenggarakan workshop “Teknis
Administrasi Pembinaan Disiplin PNS” pada
hari ini (27/6) di Kampus I IAIN Walisongo.

Acara dibuka secara resmi oleh Pembantu Rektor
II IAIN Walisongo, Drs. H. Machasin, M.Si. Menurut Machasin, workshop ini
memiliki manfaat yang penting untuk memacu
kedisiplinan sekaligus meningkatkan
pengetahuan para pegawai
dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memahami
tugas pokok dan fungsi
.

“IAIN harus memberikan pelayanan kepada
stakeholder dengan konsep 3S, Salam, Senyum dan Sapa. Konsep ini sebagai pintu
masuk bagi pelayanan kepada masyarakat. Tentunya agar terjadi kepuasan antara
yang melayani dan terutama yang dilayani, harapan ini bisa terwujud selama
pegawai berpegang pada PP No. 53 Tahun 2010” tambahnya agar IAIN kedepan lebih
maju dan memiliki indeks pelayanan yang lebih baik

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian
Kepegawaian, Drs. H. Sholihul Huda, MM. “Workshop ini akan berguna untuk
melihat lebih jauh mengenai peraturan, tata cara, dan implementasi berbagai
peraturan yang terkait dengan pembinaan disiplin PNS,” ujarnya.

Pada workshop yang dihadiri oleh para pejabat
di lingkungan IAIN Walisongo ini didiskusikan antara lain mengenai PP No. 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP No. 45 tahun 1990 jo. PP No. 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian dan PP No. 32 tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS berikut tata cara dan simulasi pelanggaran disiplin, praktik
pembuatan LHP, BAP, dan SK Penjatuhan hukuman disiplin.

Rencana workshop ini akan
berlangsung hingga dua hari ke depan dengan mendatangkan para pembicara Drs. H.
Machasin, M.Si (Pembantu Rektor II), Drs. Slamet Wiyono (Kabid Bimtek
Kepegawaian BKN Regional I Yogyakarta), 
Sudiyono, SIP, M.Hum (Kasi Bimtek I BKN Yogyakarta).

Leave a Reply