POTESNI ZAKAT UMAT ISLAM JAWA TENGAH

POTENSI ZAKAT UMAT ISLAM JATENG

Oleh: H. Muhibbin

 

Berbicara mengenai zakat, lebih-lebih pada bulan Ramadlan seperti ini
kiranya menjadi sangat relevan dan menarik, karena hampir semua orang
memamfaatkan bulan suci ini untuk “mengeruk” pahala yang melimpah.  Semua
kebaikan seakan ditumpahkan pada bulan mulia ini, termasuk pelaksanaan zakat
mal.  Namun apakah zakat yang merupakan
perintah syari`at dan diperintahkan pada bulan syawwal tahun kedua
Hijriyyah  setelah perintah  kewajiban puasa Ramadlan dan zakat fithrah
secara khusus tersebut dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan yang maksimal
bagi kesejateraan umat?.  Tentu ini yang
masih harus diperjuangkan.

Sejak dahulu permasalahan
zakat  secara umum hanya terfokus kepada
dua hal pokok, yakni mengenai pengelolaan dan mengenai kesadaran para wajib
zakat. Untuk pengelolaan zakat sesungguhnya telah diatur oleh peraturan
perundangan, yakni UU nomor 38 tahun 1999 yang cukup baik, hanya  pelaksanaannya yang masih kurang konsisten.  Untuk itu agar pengelolaan zakat tersebut
dapat berjalan dengan baik diperlukan beberapa hal sbb.: (1) Kualifikasi
pengelola. Penegelola zakat baik BAZ, LAZ, Rumah Zakat, dan lainnya harus
terdiri atas orang-orang yang mempunyai 
komitmen penuh terhadap 
perkembangan dan kemajuan Islam secara keseluruhan.  Mereka harus terdiri dari orang-orang yang
jujur, amanah atau dapat dipercaya, mempunyai pengetahuan yang cukup tentang
menejemen dengan baik, pola hidup sederhama dan mempunyai trek record  yang baik. 
Secara tegas mereka harus diberikan 
honorarium atau gaji yang layak dan memungkinkan mereka dapat bekerja
dengan  tenang.
(2).Pengembangan 
dana umat. Lembaga pengelola zakat tersebut harus mampu dan berani  mengembangkan dana zakat tersebut melalui
usaha-usaha nyata dan halal, seperti melalui usaha perdagangan, pertanian,
pertambakan, perindustrian, perbankan, perhotelan, dan lainnya. (3) Penggunaan
dana umat. Lembaga pengelola juga harus mampu merencanakan  penggunaan dana-dana zakat untuk kebutuhan
Islam dan umat secara  seimbang.  Karena itu sejak dini  lembaga zakat harus peka terhadap
tuntutan  umat dan upaya pengembangan
sumber daya manusianya.  Kiranya tidak
ada halangan bagi lembaga zakat untuk 
memanfaatkan dana zakat ini untuk kepentingan yang lebih besar dan
menyeluruh dalam rangka menyejahterakan umat. (4)  Audit publik Untuk menjaga amanah dan
transparansi kerja lembaga zakat ini, maka laporan  mengenai perkembangan  penggunaan dana zakat tersebut, baik dalam
hal usaha yang dijalankan maupun pentasarufannya mutlak  diperlukan. 
Laporan tersebut disamping ditujukan kepada  organisasi kemasyarakatan atau pemerintah
yang mengesahkan  status lembaga
tersebut, juga diberikan kepada umat, lewat mass media dan edaran khusus.  Trasnparansi semacam ini mutlak diperlukan,
agar lembaga ini bisa bekerja dengan 
tenang dan masyarakatpun akan bertambah 
percaya   dan tentram dalam  ikut menitipakan zakatnya.

Sementara itu mengenai
kesadaran umat Islam, dapat dilihat sejauhmana saat ini lembaga-lembaga zakat
yang ada menjadi tujuan para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Kenyataannya sungguh sangat
memprihatinkan, dilihat dari prosentasinya secara umum kurang dari 5 %. Umat
islam yang menyalurkan zakatnya  melalui
lembaga-lembaga tersebut.  Ada dua
kemungkinan kenapa lembaga zakat tidak atau kurang mendapat penyaluran pembayaran
zakat, yang pertama (secara husnudhdhan) para muzakki menyalurkan sendiri
zakatnya kepada masyarakat sekitar, seperti yang selama ini dilakukan oleh
kebanyakan orang yang mau menunaikan ibadah zakat. Dan yang kedua banyak umat
Islam yang belum membayar kewajiban zakatnya. 
Namun kalau dibandingkan antara dua kemungkinan tersebut, tentu
kemungkinan kedua itulah yang terbanyak. 
Lantas bagaiamana cara mendongkrak agar umat Islam yang mampu, dapat
melaksanakan kewajiban zakatnya?.  Tentu
banyak pendapat, dan jawaban normatifnya ialah dengan memberikan penyadaran
lewat dakwah,  tetapi yang lebih efektif
tentunya dengan memberikan penyadaran yang dilakukan secara intensif dengan
sistem aktif jemput bola, yakni dengan cara mendatangi para wajib zakat.  Tentu yang lebih harus ditekankan ialah
dengan cara teladan dari para ulama` dan tokoh masyarakat, utamanya para dai
yang secara langsung berhadapan dengan umat. Kita dapat membayangkan seandainya
zakat di wilayah jawa Tengah saja dapat dihimpun dan kemudian dikelola dengan
baik, tentu kita tidak akan menyaksikan lagi banyak orang mendatangi
rumah-rumah dengan membawa proposal atas nama masjid, madrasah, pesantren, dan
lainnya.  Kita juga tidak akan lagi
menyaksikan orang-orang menghadang jalan dengan menyodorkan besek atas nama
pembangunan masjid atau lainnya. 

Lantas bagaimana dengan  kemungkinan potensi zakat masyarakat muslim
Jawa Tengah?  Tentu perlu diberikan
perhitungan dan gambaran secara umum. Kalau penduduk Jawa Tengah menurut
“jateng dalam angka” ada lebih dari 32 juta jiwa, dan menurut
sensenas diantara sekian banyak penduduk jateng 
tersebut yang miskin sebanyak 6,5 juta lebih, berarti yang tidak
tergolong miskin ada sekitar 26 juta lebih. Kalau kemudian dari jumlah tersebut
yang beragama Islam ada 80%, maka umat Islam yang tidak miskin di jateng
ada  20 juta lebih.  Dan kalau dibuat rata-rata setiap keluarga
terdiri  atas empat orang dan yang wajib
zakat diasumsikan hanya seorang saja, tentu akan ada lima juta orang muslim di
jateng yang tidak miskin, dan dari 5 juta tersebut kalau diasumsikan  yang sudah berkewajiban zakat itu
setengahnya, berarti ada 2,5 juta muslim yang wajib zakat. (meskipun
sesungguhnya yang tidak tergolong miskin tersebut seharusnya berkewajiban
zakat). Jika dibuat perhitungan minimal kewajiban zakat mereka pertahun 600
ribu rupiah (dan dapat dipastikan banyak orang yang kewajiban zakatnya diatas
satu juta rupiah), maka akan terkumpul zakat sejumlah Rp 1.500.000.000.000,-
suatu jumlah yang cukup untuk memperbaiki kesejahteraan mayarakat melalui
pemberdayaan yang efektif. Asumsi jumlah zakat tersebut masih dapat lebih
banyak, mengingat perhitungan tersebut adalah perkiraan minimal. Dengan potensi
zakat yang begitu besar, tentu umat Islam akan dapat memainkan peranan yang
lebih dalam rangka menuntaskan kemiskinan khususnya di jateng yang setiap
tahunnya cenderung meningkat, dapat menuntaskan kebodohan dan keterbelakangan
yang tidak kunjung selesai, dan dapat memberikan sumbangan yang cukup bagi
upaya mensejahteraan umat secara umum. Tentu ini hanyalah perkiraan potensi
zakat yang diasumsikan dapat digali dari masyarakat jawa tengah yang meyoritas
muslim dan lebih dari 70 % nya tidak tergolong miskin. Kita semua bermimpi bahwa
kiranya pada saatnya nanti keinginan tersebut akan menjadi kenyataan, sehingga
pemandangan negatif yang selama ini selalu dikaitkan dengan umat Islam ini  akan menjadi terkikis dan akhirnya
menghilang. Persoalan pokoknya sekarang adalah bagaimana mengupayakan agar umat
Islam yang mampu sampai batas minimal dapat melaksanakan kewajiban zakat
tersebut, dan menyalurkannya melalui lembaga zakat resmi yang ada.  Tentu ini menjadi tugas kita semua yang telah
menyadari makna, fungsi, tujuan, dan kepentingan zakat bagi pembangunan
kesejahteraan umat secara menyeluruh. 
Semoga

Leave a Reply