UIN Walisongo Online, Semarang – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang menyampaikan rilis resmi terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen. Informasi tersebut dipublikasikan secara resmi melalui media sosial PSGA UIN Walisongo Semarang pada Jumat (11/9/2026).
Melalui rilis ini, PSGA menegaskan komitmen kampus untuk mengawal penanganan kasus secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak kasus dugaan tersebut mencuat, UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan Terduga Pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana.
Alur dan Penanganan Internal Kampus
Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Dr. Kurnia Muhajarah, M.S.I., menjelaskan bahwa penanganan kasus telah melewati serangkaian prosedur formal sejak dilaksanakannya konferensi pers pada 8 Mei 2026.
- 10 Juni 2026: Tim Investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merampungkan proses penyelidikan serta menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo.
- 18 Juni 2026: Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
- 22 Juni 2026: Tim Penanganan menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Rektor.
Mempertimbangkan status Terduga Pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemenag dan Komitmen Institusi
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Biro SDM Kementerian Agama merekomendasikan penerjunan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag. Selanjutnya, Tim Pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini, proses penjatuhan sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat. Pihak UIN Walisongo Semarang menegaskan akan terus menghormati dan mengawal seluruh alur penanganan hingga sanksi secara resmi diterbitkan.
“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat, dan UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual,” tegas Dr. Kurnia Muhajarah.
PSGA dan Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang juga mengimbau civitas akademika untuk memanfaatkan kanal layanan aduan resmi jika memerlukan pendampingan melalui hotline Satgas PPKS di 081370255027 atau email [email protected].


