Oleh: Dr. H. Muh. Arif Royyani, Lc., M.S.I.
Dosen Fikih Hisab Rukyah Prodi S1 dan S2 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang; Kepala Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tampaknya telah mengakhiri satu babak perdebatan hukum mengenai penetapan awal Ramadan dan Syawal. Namun, jika dicermati lebih dalam, putusan tersebut belum benar-benar mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Yang berakhir hanyalah sengketa konstitusionalnya; sementara perdebatan epistemologis, fikih, astronomi, dan tata kelola negara masih tetap terbuka.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Polemik awal bulan Hijriah di Indonesia terlalu sering dipahami sebagai konflik antara hisab dan rukyat. Padahal, akar persoalannya jauh lebih mendasar, yakni belum adanya kesepahaman mengenai relasi antara ilmu pengetahuan, fikih, dan otoritas negara dalam menentukan waktu ibadah umat Islam.
Sebagai akademisi yang menekuni Fikih Hisab Rukyah dan Ilmu Falak, saya memandang bahwa baik argumentasi para pemohon maupun pertimbangan Mahkamah Konstitusi masih menyisakan ruang kritik yang cukup luas. Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan putusan, melainkan untuk memperkaya diskursus akademik agar Indonesia dapat membangun sistem penetapan kalender Hijriah yang lebih kokoh secara ilmiah, syar’i, dan konstitusional.
Selama ini publik sering diarahkan pada narasi bahwa persoalan penetapan awal bulan hanya terdiri atas dua kubu besar: pendukung hisab dan pendukung rukyat. Cara berpikir seperti ini sesungguhnya merupakan penyederhanaan yang justru menghambat perkembangan Ilmu Falak. Dalam praktik astronomi modern, tidak ada observatorium profesional yang melakukan rukyat tanpa didahului hisab. Sebaliknya, tidak ada ahli hisab yang mengabaikan data empiris sebagai sarana validasi teorinya. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Karena itu, argumentasi para pemohon yang seolah menggambarkan negara hanya mengakui rukyat menurut hemat saya kurang tepat apabila ditinjau dari praktik yang berlangsung selama ini. Sidang Isbat yang diselenggarakan pemerintah selalu diawali dengan pemaparan data hisab astronomi dari berbagai institusi. Data tersebut menjadi dasar menentukan lokasi rukyat, waktu pengamatan, arah teleskop, hingga kemungkinan visibilitas hilal. Setelah itu barulah laporan rukyat diverifikasi melalui mekanisme hukum dan ilmiah.
Artinya, hisab justru menjadi fondasi utama sebelum rukyat dilakukan. Rukyat bukan lawan hisab, melainkan verifikasi empiris terhadap prediksi ilmiah yang dihasilkan hisab.
Di sinilah saya melihat adanya kekeliruan konseptual dalam sebagian argumentasi para pemohon. Mereka mencampurkan antara metode penentuan awal bulan dengan proses pembuktian hukum. Dalam teori hukum Islam, hisab adalah produk ijtihad ilmiah, sedangkan rukyat menghasilkan kesaksian (syahadah) yang memiliki konsekuensi hukum. Karena berbentuk kesaksian, maka negara memerlukan lembaga yang berwenang menguji kredibilitas saksi, memeriksa konsistensi keterangannya, serta memastikan bahwa laporan tersebut tidak bertentangan dengan fakta astronomi.
Dengan demikian, kewenangan Pengadilan Agama untuk memberikan itsbat terhadap kesaksian rukyat bukanlah bentuk diskriminasi terhadap hisab. Pengadilan memang tidak pernah diberi tugas mengesahkan teori ilmiah atau rumus astronomi. Pengadilan mengesahkan alat bukti dan kesaksian. Dari perspektif hukum acara, konstruksi tersebut justru logis.
Namun demikian, bukan berarti Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan seluruh persoalan. Putusan ini menurut saya masih terlalu normatif. Mahkamah berhasil menjelaskan fungsi yuridis Pasal 52A, tetapi belum sepenuhnya menjelaskan dimensi ilmiah yang melatarbelakangi norma tersebut.
Padahal, perkembangan Ilmu Falak pada abad ke-21 telah mengalami lompatan luar biasa. Posisi Bulan kini dapat dihitung hingga tingkat ketelitian yang sangat tinggi. Tinggi hilal, elongasi, umur Bulan, beda azimut, iluminasi, hingga probabilitas keterlihatan dapat diprediksi jauh sebelum Matahari terbenam. Bahkan perangkat lunak astronomi modern mampu mensimulasikan kondisi langit dengan tingkat akurasi yang sulit dibayangkan oleh para ahli falak klasik.
Ironisnya, perkembangan ilmu pengetahuan tersebut hampir tidak memperoleh tempat dalam pertimbangan Mahkamah. Putusan lebih banyak bertumpu pada penafsiran norma hukum, sementara perkembangan astronomi modern hanya hadir secara implisit.
Padahal, di banyak negara, pengadilan maupun lembaga fatwa mulai menjadikan bukti astronomi sebagai scientific evidence. Data hisab bukan lagi dipandang sebagai sekadar alat bantu, melainkan sebagai instrumen ilmiah yang menentukan apakah suatu laporan rukyat mungkin diterima atau justru harus ditolak karena bertentangan dengan hukum alam.
Dalam konteks ini, saya berpandangan bahwa masa depan Fikih Hisab Rukyah tidak lagi dapat dibangun di atas dikotomi hisab versus rukyat. Paradigma tersebut telah usang. Yang dibutuhkan saat ini adalah paradigma integratif yang menempatkan wahyu, fikih, astronomi, teknologi observasi, dan hukum negara dalam satu bangunan epistemologi yang utuh.
Hal lain yang patut dikritisi adalah belum munculnya analisis maqāṣid al-syarī‘ah dalam putusan tersebut. Penetapan awal Ramadan bukan sekadar persoalan kapan umat mulai berpuasa. Lebih dari itu, ia berkaitan dengan persatuan umat, kepastian hukum, ketertiban sosial, dan legitimasi keputusan negara. Semua itu merupakan bagian dari kemaslahatan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Persatuan memang tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kebebasan berijtihad. Namun kebebasan berijtihad juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum. Di sinilah negara mempunyai fungsi strategis sebagai pengelola kemaslahatan publik, bukan sebagai penentu kebenaran teologis.
Karena itu, saya berpendapat bahwa Sidang Isbat selama ini seharusnya dipahami bukan sebagai arena “pertarungan metode”, melainkan sebagai forum integrasi ilmu pengetahuan dan hukum Islam. Hisab menyumbangkan kepastian ilmiah, rukyat menghadirkan konfirmasi empiris, sementara negara memberikan legitimasi hukum demi kepentingan bersama.
Jika paradigma ini diterima, maka perdebatan hisab-rukyat sebenarnya telah selesai. Yang masih perlu disempurnakan adalah tata kelola kelembagaannya, peningkatan kualitas observasi, penguatan standar astronomi nasional, serta pembangunan kalender Hijriah yang berbasis riset dan kolaborasi ilmiah.
Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk memimpin dunia Islam dalam bidang ini. Negeri ini memiliki ahli falak yang mumpuni, jaringan observatorium yang semakin berkembang, perguruan tinggi dengan program studi Ilmu Falak, organisasi keagamaan yang aktif melakukan penelitian, serta pengalaman panjang dalam penyelenggaraan Sidang Isbat. Potensi tersebut seharusnya diarahkan untuk membangun model integrasi yang dapat menjadi rujukan internasional.
Sudah saatnya diskursus awal bulan Hijriah naik kelas. Perdebatan tidak lagi berkutat pada slogan “hisab atau rukyat”, melainkan bergerak menuju pertanyaan yang lebih strategis: bagaimana membangun sistem penanggalan Islam yang akurat secara astronomi, sah secara fikih, kuat secara konstitusi, dan diterima secara sosial.
Pada titik inilah Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya dapat menjadi momentum. Bukan karena ia telah menyelesaikan seluruh persoalan, tetapi karena ia membuka kesempatan bagi lahirnya dialog baru antara ahli fikih, astronom, hakim, pembentuk undang-undang, dan para pengambil kebijakan. Dialog semacam inilah yang selama ini masih kurang mendapatkan ruang.
Ke depan, saya memandang perlunya reformulasi regulasi penetapan awal bulan Hijriah yang lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Regulasi tersebut perlu menegaskan kedudukan hisab sebagai bukti ilmiah (scientific evidence), kedudukan rukyat sebagai bukti empiris (empirical evidence), serta kedudukan negara sebagai otoritas yang mengambil keputusan hukum berdasarkan integrasi keduanya. Dengan pendekatan demikian, tidak ada lagi dikotomi antara sains dan syariat, karena keduanya justru saling menguatkan.
Pada akhirnya, polemik penentuan awal Ramadan bukanlah pertarungan antara teleskop dan kalkulator, antara rukyat dan hisab, ataupun antara tradisi dan modernitas. Polemik ini sesungguhnya adalah ujian bagi kemampuan umat Islam dalam mempertemukan wahyu, akal, sains, dan hukum dalam satu bangunan peradaban yang harmonis.
Apabila Indonesia mampu membangun paradigma tersebut, maka negeri ini tidak hanya berhasil menyelesaikan polemik awal Ramadan di dalam negeri, tetapi juga berpeluang menjadi pusat rujukan dunia Islam dalam pengembangan Fikih Hisab Rukyah kontemporer. Di situlah nilai strategis Putusan Mahkamah Konstitusi ini: bukan sebagai akhir perdebatan, melainkan sebagai awal bagi lahirnya paradigma baru yang lebih ilmiah, lebih integratif, dan lebih visioner.


