Rektor : Dosen Tidak Boleh Haji Lebih Dari Satu Kali

Rektorat – Sejumlah calon  jamaah
haji keluarga besar IAIN Walisongo tahun 1432 H / 2011, selasa (27/9) kemarin dilepas
oleh Rektor IAIN Walisongo. Penglepasan ini berbarengan dengan acara tasyakuran
dan selamatan secara kolektif yang dilaksanakan di Auditorium I kampus I IAIN
Walisongo, Jl Walisongo no.3-5 Semarang.

Rencananya acara ini akan diselenggarakan setiap tahun,
karena disamping moment yang penting untuk meminta do’a akan keselamatan dan
kesuksesan selama menjalankan ibadah haji juga keselamatan dan sampai kembali
ke tanah suci, sehingga diharapkan akan meraih predikat haji mabrur.

“Acara ini akan selalu kita selenggarakan dengan
berkoordinasi dengan yang bersangkutan langsung, karena sangat tepat dijadikan
sebagai ajang meminta do’a dan sekaligus menggugah bagi mereka yang belum haji”
ungkap Ketua BAI IAIN Walisongo, Drs H Khusaeri,  M.Ag.

Senada dengan Khusaeri, Dr Imam Yahya, selaku perwakilan
dari calon haji 1432 menyatakan bahwa mereka sangat mengharapkan do’a kepada
seluruh keluarga besar untuk menjalani ibadah haji, agar mendapatkan kelancaran
dan kemudahan serta mendapatkan prediket haji mabrur.

Lebih lanjut, Dekan Fakultas Syari’ah ini juga mengharapkan
agar anggota keluarga IAIN Walisongo yang belum bisa menunaikan ibadah haji,
dapat segera menyusul haji mengikuti jejak mereka.

Sementara Rektor IAIN Walisongo, Prof Dr H Muhibbin MAg dalam
sambutannya disamping ikut mengucapkan selamat dan mendo’akan agar para calon
haji nantinya mendapatkan kemudahan serta haji yang mabrur, beliau juga menyoroti
para Dosen dan pejabat yang haji lebih dari satu kali, bahkan berkali-kali, karena
baginya kalau tidak dimanaj dengan baik, akan dapat mengganggu kegiatan di
kampus. Menurutnya Dosen atau pejabat dalam melaksanakan haji cukup sekali
seumur hidup, terutama bagi dosen, bahkan beliau berangan-angan mengususlkan kepada
Menteri Agama untuk diterbitkan regulasi yang mengatur haji bagi para dosen.

“Saya nanti akan mengusulkan kepada Menteri Agama untuk
dibuat regulasi tentang pelaksanaan ibadah haji bagi para dosen terkait dengan
pelaksanaan PP 53 tahun 2010. Bisa dibayangkan kalau beberapa dosen atau
pejabat yang haji secara bersama-sama, maka kegiatan kampus akan menjadi lumpuh”.
Ungkapnya.

Oleh karena itu beliau menghimbau kepada mereka yang telah
melaksanakan ibadah haji, maka dapat memberikan kesempatan keapda yang lainnya,
disamping mengingat kuotanya yang terbatas, juga haji yang kedua bukanlah
kewajiban,  karena haji yang kedua kedua hukumnya
sunah sementara melaksanakan tugas mengajar hukumnya wajib.

“Haji yang kedua itu sunah, sementara mengajar itu adalah
wajib, maka tidak boleh meninggalkan sesuatu yang wajib untuk menjalankan yang
sunah”. Tegasnya.

Beliau mengecualikan bagi mereka yang mendapatkan amanat
atau sebagai petugas haji dari pemerintah.

Tahun ini calon jamaah haji keluarga besar  IAIN Walisongo ada 29 orang yang hendak
berangkat dan dilepas oleh Rektor. Sebagian dari mereka didampingi istri
atau suami mereka.

Acara tasyakuran yang dikoordinir oleh BAI ini diakhiri
dengan do’a bersama dilanjutnkan dengan pemberian ucapan selamat dari Rektor
diikuti para pejabat dan seluruh tamu undangan.

Leave a Reply