REKTOR: PASCASARJANA HARUS MENJADI SIMBOL AKADEMIK IAIN

Rektor IAIN Walisongo, Prof.
Dr. H. Muhibbin, M.Ag menyatakan bahwa Pascasarjana harus menjadi motor
penggerak penciptaan aklimak demik yang professional di IAIN. Sebagaicenter of excellence and academic
performance
sudah saatnya PPs memfokuskan pada misi menjadi pusat humanisasi
ilmu-ilmu keislaman yang unggul dan kompetitif. Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi
Kebijakan Program Pascasarjana IAIN Walisongo bersama para guru besar dan doktor
di IAIN  Walisongo Rabu (15/2). Rektor menambahkan
dengan meningkatnya jumlah doktor di IAIN kebutuhan akan aktualisasi akademis semakin
mendesak di lingkungan IAIN Walisongo dan Pascasarjana dapat menjadi pusat pengembangan
akademis dan sekaligus menjadi symbol bagi pengembangan ilmu di IAIN Walisongo.

Padakesempatan ini, Direktur
Program Pascasarjana, Prof. Dr. H. IbnuHadjar, M.Ed menjelaskan ada beberapa perubahan
signifikan dalam pengelolaan menejemen akademik dan administrasi PPs. Hal ini terjadi
sebagai implikasi dari diundangkannya SK Rektornomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman
Akademik Program Pascasarjana IAIN Walisongo. Salah satunya adalah akurasi data
mahasiswa PPs menjadi dasar pelaksanaan program PPs. Prof. Dr. H. IbnuHadjar,
M.Ed menambahkan pelaksanaan program PPs didasarkan sepenuhnya dari jumlah mahasiswa
PPs yang ada dan yang melakukan her registrasi. Semakin sedikit jumlah mahasiswa
maka akan semakin sedikit pula program yang akan dilaksanakan, mengingat anggaran
PPs sepenuhnya bersumber dari SPP mahasiswa. Apalagi ditemukan fakta tidak sedikit
mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi dan masih mendapatkan pelayanan akademis
di PPs. Mulai semester Genap 2011 ini, tidak adalagi pelayanan akademis bagi mahasiswa
yang belum melaksanakan pembayaran SPP dan her registsrasi. Bahkan berdasarkan
SK yang ditandatangani Rektor pada 15 Pebruari 2012 Pasal 41, dinyatakan bahwa mahasiswa
yang tidak melakukan registrasi ulang dinyatakan berhenti dari mahasiswa IAIN
walisongo dan hanya akan mendapat hak sebagai mahasiswa lagi setelah yang
bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sebagai mahasiswa baru dengan ketentuan
yang berlaku bagi penerimaan mahasiswabaru.

Menurut Direktur PPs, SK
Rektor tersebut juga menetapkan tahapan rangkaian ujian bagi mahasiswa doctor menjadi
Ujian Komprehensif, Ujian Proposal Disertasi, Ujian Seminar Hasil Penelitian,
UjianTertutup dan Ujian Terbuka. Penahapan ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan
kualitas penulisan dan pembimbingan disertasi di setiaptahapan. Selain itu, bagi
mahasiswa program magister pelaksaan ujian ditempuh melalui tahapan ujian komprehensif,
ujian proposal tesis dan ujian tesis dengan menggunakan sistemmajlis. Kesemuanya
akan menjadi pijakan pengelolaan pascasarjana lebih baik dan professional
dengan dasar hukum yang jelas dan applicable.

Dalam kesempatan lain
Asisten Direktur II PPS, Dr. H. Imam Taufiq, M.Ag menambahkan bahwa sebagai lembaga
akademis dengan stakeholder yang heterogen, saatini PPs IAIN Walisongo sedang mempersiapkan
dan menyempurnakan beberapa aturan hokum dan pedoman teknis pengelolaan akademis
dan administratif, seperti pedoman pengembangan kurikulum, Standar Pelayanan
Minimal, Pedoman Penulisan Tesisdan Disertasi, Petunjuk Teknis Pelaksaan UJian
Program Magister dan Doktor, dan Design Pengembangan PPs. Penguatan aturan
hokum tersebut sebagai bagian dari rangkaian program penataan dan pengelolaan lembaga
yang  professional setelah dalam dua bulan
ini telah dikeluarkan SK Rektor No. 22 Tentang Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa
Program Magister dan Doktor, SK Rektor No. 23 Tentang Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP) Program Magister dan Doktor, dan SK Rektor No. 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Akademik Program Pascasarjana IAIN Walisongo.[]

Leave a Reply