Larangan ini disampaikan untuk menyesuaikan Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 16 Juli 2021
UIN Walisongo Online, Semarang – Keluarga UIN Walisongo Semarang mulai dosen, tenaga kependidikan dilarang untuk menjadi imam dan khatib dalam idul Adha 1442 H.
Larangan ini disampaikan untuk menyesuaikan Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 16 Juli 2021.
“Keluarga besar UIN Walisongo tidak boleh jadi imam dan khatib, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Mohon untuk diindahkan, ini bentuk komitmen moral pada bangsa dan negara,” ujar Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Imam Taufiq, di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021).
Larangan ini, lanjut guru besar ini, sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen kepada bangsa dan negara untuk mengurangi penyebaran covid di masa PPKM. Selain hal itu, sejumlah organisasi sosial keagamaan hingga pemerintah daerah juga telah memberikan tausiyah hingga edaran Idul Adha 1442 H.
“Masjid kampus 1, 2, 3 juga tidak menggelar Shalat Idul Adha sebagaimana edaran Menag,” tambahnya.
Namun demikian, sambung rektor, masjid harus tetap melakukan syiar idul Adha dengan mengumandangkan takbir. Takbir juga dapat dilakukan di kediaman masing-masing. Di masjid, takbir dikumandangkan oleh takmir.
“Kami harap agar melakukan takbiran di tempat masing-masing. Masjid kampus agar melakukan takbiran di kampus, agar masjidnya tidak sepi. Masjid biar rame suara takbir,” tambahnya.
Di masa pandemi ini, Rektor terus mengingatkan agar semua pihak saling menjaga dan melakukan protokol kesehatan, termasuk saat penyembelihan hewan kurban. (Tim Humas)