UIN Walisongo Online, Semarang – Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditegaskan oleh Prof Dr Imam Taufiq MAg Rektor UIN Walisongo Semarang sebagai regulasi penting. Selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan-kegiatan agamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan lintas suku.
“Syiar itu betul dan syiar dalam posisi saling menghargai, yang saling menumbuh kembangkan sifat lebih terhormat. Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara Masjid dan Musala itu semakin penting,” tegasnya di Ruang Kerja Rektor Jl Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Jum’at (25/2/2022).
Imam Taufiq menambahkan, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggungjawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan. Salah satunya adalah dengan cara regulasi. Kita maknai edaran Menteri Agama itu untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi saling menghargai keberbedaan dan aktivitas beragama masing-masing orang.
“Agar semangat toleransi di Indonesia terjaga dengan baik ditetapkan aturan yang membuat suasana damai dalam beragama,” ungkap Guru Besar Tafsir UIN Walisongo.
Lebih dari itu, sebetulnya kita lihat bahwa menjaga agar tidak ada saling menyakiti, saling tersinggung itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat dan martabat Islam.
“Mengangkat marwah Islam agar ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat itu penting. Jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang. Tambahnya.
Kepada semua pihak, Imam Taufiq berharap agar kondusifitas ini terjaga baik dengan saling mengurangi statemen.
“Jangan mudah menyalahan secara sepihak dan klarifikasi itu penting dibangun,” tegasnya.
Dan yang terpenting adalah saling husnudzon dan jangan jadi pintu masuk saling menghakimi pihak-pihak yang lain dengan tidak mengekspose statemen adzan tanpa terkontrol. *)